BPN Bisa Batalkan Akta Jual Beli Sertifikat Tanah Milik Ibu Dino Patti Djalal, Asal...

Jum'at, 12 Februari 2021 - 01:00 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut transaksi jual beli dari sertifikat tanah milik ibunda Dino Patti Djalal bisa dibatalkan. Namun, hal tersebut setelah proses penyelidikan dilakukan dan dinyatakan ada pelanggaran.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR Raden Bagus Agus Widjayanto mengatakan pihaknya dapat membatalkan akta jual belinya. Dan status tanah dapat kembali menjadi sertifikat asli atas nama milik.



"Dan jika terbukti ada pelanggaran, mereka adalah korban (pihak Dino Patti Djalal) bisa menuntut pelaku untuk mengganti kerugian atau melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha terhadap Kementerian ATR/BPN dalam hal apabila ada pembatalan sertifikat," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/2/2021).

(Baca juga: Dino vs Mafia Sertifikat Tanah, BPN Siap Blak-blakan )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!