BPN Bisa Batalkan Akta Jual Beli Sertifikat Tanah Milik Ibu Dino Patti Djalal, Asal...

Jum'at, 12 Februari 2021 - 01:00 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut transaksi jual beli dari sertifikat tanah milik ibunda Dino Patti Djalal bisa dibatalkan. Namun, hal tersebut setelah proses penyelidikan dilakukan dan dinyatakan ada pelanggaran.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR Raden Bagus Agus Widjayanto mengatakan pihaknya dapat membatalkan akta jual belinya. Dan status tanah dapat kembali menjadi sertifikat asli atas nama milik.

"Dan jika terbukti ada pelanggaran, mereka adalah korban (pihak Dino Patti Djalal) bisa menuntut pelaku untuk mengganti kerugian atau melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha terhadap Kementerian ATR/BPN dalam hal apabila ada pembatalan sertifikat," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/2/2021).

( )



Agus menjelaskan, jika melihat dari sisi hukum administrasi pertanahan tidak ada yang salah. Karena pengalihan sertifikat sudah sesuai dengan prosedur. "Ada pengecekan sertifikat, sertifikat sesuai dengan apa yang ada pada buku tanah. Kemudian akta jual beli dan dibayarkan, dari sisi administrasi pertanahannya sudah sesuai dengan prosedur administrasi yang berlaku," jelasnya.

Namun menurutnya, jika dilihat dari sisi lainya di mana identitas yang dipakai merupakan palsu harus dilakukan penelusuran lebih lanjut. Apalagi, dari pihak ibunda Dino Patti Djalal merasa tidak melakukan penandatanganan akta jual beli sama sekali.

"Karena ini pidana murni, pemalsuan dan pemindahtanganan. BPN tidak dalam kapasitas untuk melakukan penyelidikan kasus pidana seperti ini," jelasnya.

( )

Oleh karena itu lanjut Agus, pihaknya mendukung agar kasus ini dibawa ke pihak kepolisian. Karena menurutnya, kasus ini sudah masuk dalam ranah penipuan dan pemalsuan dalam transaksi. "Kementerian ATR/BPN bekerjasama dengan Polri untuk membongkar kasus ini," ucap Agus.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More