Dino vs Mafia Sertifikat Tanah, BPN Siap Blak-blakan

Kamis, 11 Februari 2021 - 08:01 WIB
loading...
Dino vs Mafia Sertifikat...
Ilustrasi. FOTO/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menggelar konferensi pers pada hari ini Kamis, (11/2/2021) terkait kasus penipuan yang menimpa penasihat Kemenparekraf, Dino Patti Djalal. Apalagi, kasus yang disebut sebagai korban mafia sertifikat tanah ini sudah viral di medial sosial.

Rencanannya konferensi pers akan berlangsung pada hari ini pukul 14.00 WIB. Dalam konferensi pers pada hari ini akan hadir Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil. Selain itu, Sofyan Djalil juga akan didampingi oleh pejabat Kementerian ATR yang terkait. Seperti, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Suyus Windayana, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR Raden Bagus Agus Widjayanto, kemudian ada Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa Konflik Tanah dan Ruang Hary Sudwijanto dan terakhir Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi, Iing Sodikin.



Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan, dalam kasus ini, hal yang pertama yang harus dilakukan adalah melaporkannya ke pihak kepolisian. Kemudian, pihak kepolisian akan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. "Setelah dilakukan penyidikan, pihak kepolosian nanti akan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia.

Dengan dikeluarkannya SP2HP, maka pihaknya akan bisa bergerak untuk mengambil sikap dalam kasus tersebut. Mengingat, pihaknya membutuhkan bukti materil terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan. "Dalam SP2HP akan diketahui urutan persoalan dan juga siapa saja para pelaku penipuan tersebut. Itulah yang kita sebut kebenran materiil. Dari hasil SP2HP ini, BPN sudah bisa bertindak," jelas Taufiqulhadi.



Nantinya lanjut Taufiqulhadi, jika dari hasil laporan ditemukan bahwa sertifikat berpindah tangan secara ilegal, maka pihaknya akan membatalkannya. Oleh karena itu, sirinya berharap agar dalam waktu dekat pihaknya sudah menerima kabar terkait kasus ini sehingga bisa segera ditindalanjuti. "Jika telah terjadi jual beli hak dengan sertifikat yang berpindah tangan secara ilegal itu, maka pihak BPN akan membatalkan hak tersebut. Tapi hingga sejauh ini kami belum dapat kebenaran materiil tadi. Semoga dalam waktu dekat akan ada kabar lagi kepada kami," jelasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2070 seconds (0.1#10.140)