Kian Ramai, Datang Satu Lagi Pesaing PT Pegadaian
Jum'at, 19 Februari 2021 - 20:58 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberi izin usaha pergadaian kepada PT Dwitunggal Putra Pegadai. Pihak otoritas telah memberikan izin kepada enam perusahaan pergadaian sejak awal tahun 2021 ini.
Pemberian izin usaha tersebut berdasarkan KEP-15/NB.1/2021 tanggal 9 Februari 2021. Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Dwitunggal Putra Pegadai diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. ( Baca juga:Efek DP Rumah 0%, Saham Properti Ngamuk )
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKBN I OJK Anggar Budhi Nuraini dalam keterbukaan OJK, Jumat (19/2).
Dia menyebutkan syarat pergadaian yang resmi dari OJK adalah dengan wajib mencantumkan secara jelas pada setiap kantor atau unit outletnya dengan info sebagai berikut:
1. Nama dan/atau logo perusahaan pergadaian.
2. Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK.
3. Hari dan jam operasional. ( Baca juga:Drone Ungkap Isi Kubah Lava Kawah Gunung Merapi, Ini Hasilnya )
4. Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.
PT Dwitunggal Putra Pegadai berlokasi di Grand Teluk Naga, Jalan Raya Kampung Melayu Nomor 12, Tangerang, Banten.
Dengan hadirnya PT Dwitunggal, bertambah lagi pesaing PT Pegadaian (Persero). Bisnis pergadaian pun bakal semakin sengit.
Saat ini ada 46 perusahaan pergadaian konvensional yang memiliki izin dari OJK. Sementara perusahaan yang terdaftar dan sedang memproses perizinan sebanyak 40 perusahaan. Sedangkan perusahaan pergadaian syariah yang terdaftar atau berizin ada lima perusahaan.
Pemberian izin usaha tersebut berdasarkan KEP-15/NB.1/2021 tanggal 9 Februari 2021. Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Dwitunggal Putra Pegadai diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. ( Baca juga:Efek DP Rumah 0%, Saham Properti Ngamuk )
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKBN I OJK Anggar Budhi Nuraini dalam keterbukaan OJK, Jumat (19/2).
Dia menyebutkan syarat pergadaian yang resmi dari OJK adalah dengan wajib mencantumkan secara jelas pada setiap kantor atau unit outletnya dengan info sebagai berikut:
1. Nama dan/atau logo perusahaan pergadaian.
2. Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK.
3. Hari dan jam operasional. ( Baca juga:Drone Ungkap Isi Kubah Lava Kawah Gunung Merapi, Ini Hasilnya )
4. Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.
PT Dwitunggal Putra Pegadai berlokasi di Grand Teluk Naga, Jalan Raya Kampung Melayu Nomor 12, Tangerang, Banten.
Dengan hadirnya PT Dwitunggal, bertambah lagi pesaing PT Pegadaian (Persero). Bisnis pergadaian pun bakal semakin sengit.
Saat ini ada 46 perusahaan pergadaian konvensional yang memiliki izin dari OJK. Sementara perusahaan yang terdaftar dan sedang memproses perizinan sebanyak 40 perusahaan. Sedangkan perusahaan pergadaian syariah yang terdaftar atau berizin ada lima perusahaan.
(uka)
tulis komentar anda