Kian Ramai, Datang Satu Lagi Pesaing PT Pegadaian

Jum'at, 19 Februari 2021 - 20:58 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberi izin usaha pergadaian kepada PT Dwitunggal Putra Pegadai. Pihak otoritas telah memberikan izin kepada enam perusahaan pergadaian sejak awal tahun 2021 ini.

Pemberian izin usaha tersebut berdasarkan KEP-15/NB.1/2021 tanggal 9 Februari 2021. Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Dwitunggal Putra Pegadai diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. ( Baca juga:Efek DP Rumah 0%, Saham Properti Ngamuk )



“Kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKBN I OJK Anggar Budhi Nuraini dalam keterbukaan OJK, Jumat (19/2).

Dia menyebutkan syarat pergadaian yang resmi dari OJK adalah dengan wajib mencantumkan secara jelas pada setiap kantor atau unit outletnya dengan info sebagai berikut:

1. Nama dan/atau logo perusahaan pergadaian.

2. Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!