Sakit Kronis, Begini Kondisi Mengenaskan Bumiputera
Senin, 22 Februari 2021 - 20:45 WIB
4 Lembaga Jasa Keuangan dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memfasilitasi dan/atau melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan ;Pemegang saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas Syariah Lembaga Jasa Keuangan diduga melakukan tindak pidana disektor jasa keuangan yang dapat mengganggu operasional pada Lembaga Jasa Keuangan yang bersangkutan;
5. Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas Syariah Lembaga Jasa Keuangan dinilai tidak mampu mengatasi permasalahan yang terjadi di Lembaga Jasa Keuangan ; dan/atau Lembaga Jasa Keuangan tidak memenuhi perintah tertulis untuk mengganti Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas Syariah.”
Berlarut-larut sama saja melakukan pembiaran. Pembiaran situasi rebutan jabatan dan penjarahan asset di internal Perusahaan dan hanya akan semakin mengakibatkan kerugian yang lebih besar bagi Pemegang Polis, Pekerja, Agen Asuransi akan masa depannya. Perlu dukungan Pemerintah dan seluruh Pemangku Kepentingan serta dukungan masyarakat untuk menyelamatkan AJB Bumiputera 1912 serta memulihkan kondisi keuangan dan tata kelolanya
Bersatu padu seluruh Pemegang Polis, Pekerja, Agen Asuransi untuk mendesak kepada OJK segera menyelesaikan masalah AJB Bumiputera 1912 melalui Penetapan Pengelola Statuter untuk memecah kebuntuan dari ketentuan Anggaran dasar yang sudah tidak dapat diimpleentasikan serte segera mengubahnya berdasarkan karakteristik Usaha Bersama yang mendunia. OJK harus sadar posisi dan bijak menyikapi persoalan dengan lunak memberikan stimulus bagi AJB Bumiputera 1912 dengan resep yang pas
Segera lakukan dan setelah itu fokus membuat perencanaan terstruktur, sistematis, dan terukur, agar Tata Kelola dapat ditegakkan dan sesuai GCG sehingga seluruh hak Pemegang Polis, Pekerja, dan Agen Asuransi segera terurai. Walaupun sulit tapi peraturan yang ada diharapkan dapat mengatasi kebuntuan yang terjadi di AJB Bumiputera 1912. Masyarakat harus terus mendesak kepada OJK untuk menjalankan serta mematuhi peraturan-peraturan yang telah dibuat.
5. Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas Syariah Lembaga Jasa Keuangan dinilai tidak mampu mengatasi permasalahan yang terjadi di Lembaga Jasa Keuangan ; dan/atau Lembaga Jasa Keuangan tidak memenuhi perintah tertulis untuk mengganti Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas Syariah.”
Berlarut-larut sama saja melakukan pembiaran. Pembiaran situasi rebutan jabatan dan penjarahan asset di internal Perusahaan dan hanya akan semakin mengakibatkan kerugian yang lebih besar bagi Pemegang Polis, Pekerja, Agen Asuransi akan masa depannya. Perlu dukungan Pemerintah dan seluruh Pemangku Kepentingan serta dukungan masyarakat untuk menyelamatkan AJB Bumiputera 1912 serta memulihkan kondisi keuangan dan tata kelolanya
Bersatu padu seluruh Pemegang Polis, Pekerja, Agen Asuransi untuk mendesak kepada OJK segera menyelesaikan masalah AJB Bumiputera 1912 melalui Penetapan Pengelola Statuter untuk memecah kebuntuan dari ketentuan Anggaran dasar yang sudah tidak dapat diimpleentasikan serte segera mengubahnya berdasarkan karakteristik Usaha Bersama yang mendunia. OJK harus sadar posisi dan bijak menyikapi persoalan dengan lunak memberikan stimulus bagi AJB Bumiputera 1912 dengan resep yang pas
Segera lakukan dan setelah itu fokus membuat perencanaan terstruktur, sistematis, dan terukur, agar Tata Kelola dapat ditegakkan dan sesuai GCG sehingga seluruh hak Pemegang Polis, Pekerja, dan Agen Asuransi segera terurai. Walaupun sulit tapi peraturan yang ada diharapkan dapat mengatasi kebuntuan yang terjadi di AJB Bumiputera 1912. Masyarakat harus terus mendesak kepada OJK untuk menjalankan serta mematuhi peraturan-peraturan yang telah dibuat.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda