Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa Capai Rp1.214 Triliun di 2021
Rabu, 24 Februari 2021 - 18:01 WIB
JAKARTA - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) mencatat pengadaan barang dan jasa pada tahun ini mencapai Rp1.214 triliun. Angka tersebut sekitar 52,1% dari total Anggaran Penerimaan Belanja Negara (APBN) tahun ini.
Kepala LKPP Rony Dwi Susanto mengatakan anggaran untuk belanja barang dan jasa secara umum hampir sama dengan tahun lalu. Di mana hampir sebagian besar APBN diperuntukan untuk belanja barang dan jasa.
“Terjadi peningkatan. Angkanya sama sebesar 52%. Pemerintah itu hampir 50% belanja APBN dan APBD untuk proses pengadaaan barang dan jasa,” ujarnya dalam acara sosialisasi secara virtual, Rabu (24/2/2021).
(
)
Rony menambahkan, dalam proses pengadaan barang dan jasa tidak selalu berjalan mulus. Apalagi saat ini, pemerintah juga sedang menghadapi pandemi virus corona (Covid-19) yang sudah berjalan hampir setahun lamanya.
Oleh karena itu, dalam menghadapi tantangan tersebut, manajemen prioritas menjadi kunci. Maksudnya, pemerintah harus memilah mana pengadaan barang dan jasa yang menjadi prioritas. “Tantangannya, memilah jenis pekerjaan yang seharusnya kondisi darurat bisa dilakukan pengadaan seperti kondisi normal,” jelasnya.
(
)
Rony menambahkan, kegiatan pengadaan khusus ini harus mempertimbangkan relevan dengan kondisi saat ini. Maka, pengadaan barang dan jasa harus lebih tepat.
“Jadi bagaimana pengadaan dalam kondisi darurat kita bagi ini relevan, ini tidak relevan. Tapi kalau butuhnya untuk pembangunan dinas yang keperluan biasa aja,” jelasnya.
Kepala LKPP Rony Dwi Susanto mengatakan anggaran untuk belanja barang dan jasa secara umum hampir sama dengan tahun lalu. Di mana hampir sebagian besar APBN diperuntukan untuk belanja barang dan jasa.
“Terjadi peningkatan. Angkanya sama sebesar 52%. Pemerintah itu hampir 50% belanja APBN dan APBD untuk proses pengadaaan barang dan jasa,” ujarnya dalam acara sosialisasi secara virtual, Rabu (24/2/2021).
(
Baca Juga
Rony menambahkan, dalam proses pengadaan barang dan jasa tidak selalu berjalan mulus. Apalagi saat ini, pemerintah juga sedang menghadapi pandemi virus corona (Covid-19) yang sudah berjalan hampir setahun lamanya.
Oleh karena itu, dalam menghadapi tantangan tersebut, manajemen prioritas menjadi kunci. Maksudnya, pemerintah harus memilah mana pengadaan barang dan jasa yang menjadi prioritas. “Tantangannya, memilah jenis pekerjaan yang seharusnya kondisi darurat bisa dilakukan pengadaan seperti kondisi normal,” jelasnya.
(
Baca Juga
Rony menambahkan, kegiatan pengadaan khusus ini harus mempertimbangkan relevan dengan kondisi saat ini. Maka, pengadaan barang dan jasa harus lebih tepat.
“Jadi bagaimana pengadaan dalam kondisi darurat kita bagi ini relevan, ini tidak relevan. Tapi kalau butuhnya untuk pembangunan dinas yang keperluan biasa aja,” jelasnya.
(ind)
tulis komentar anda