Mobil dan Motor Mewah Numpuk di Dealer Imbas Pandemi, Bos OJK Siapkan Stimulus

Kamis, 25 Februari 2021 - 17:26 WIB
Tercatat ada sejumlah kebijakan relaksasi yang dilakukan pemerintah. Baru-baru ini, Bank Indonesia (BI) sudah melonggarkan ketentuan uang muka kredit atau down payment (DP) menjadi 0 persen untuk pembelian sepeda motor dan mobil baru.

Pelonggaran uang muka untuk kredit kendaraan ini tidak berlaku untuk semua jenis kendaraan. Tipe kendaraan yang mendapat ketentuan ini adalah kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga atau lebih non produktif, dan kendaraan roda tiga lebih produktif. DP 0 persen untuk pembelian motor maupun mobil pun berlaku untuk kendaraan berbahan bakar BBM maupun listrik.

(Baca juga: Wuss! Industri Baterai Listrik Indonesia Bakal Salip Pabrik Mobil Listrik Tesla di India )

Langkah itu untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian. Aturannya akan berlaku efektif pada 1 Maret hingga 31 Desember 2021.

Dalam aturan BI, hanya industri bank atau pembiayaan dengan rasio kredit macet (NPL/NPF) kurang dari 5 persen secara bruto saja yang bisa memberikan relaksasi DP 0 persen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!