PLN Rampungkan Pengujian Jaringan Transmisi Bawah Tanah Daya Baru-Kima
Senin, 01 Maret 2021 - 15:32 WIB
MAKASSAR - PLN berhasil merampungkan uji coba kabel jaringan transmisi bawah tanah bertegangan 150 kilo volt (kv), yang menghubungkan gardu induk (GI) Daya Baru di Kabupaten Maros dengan GI Kawasan Industri Makassar (Kima) .
"Ke depan jaringan ini menyuplai pasokan daya ke beberapa lokasi pusat kegiatan penggerak roda ekonomi di Sulawesi Selatan, di antaranya Kima dan pengembangan Sultan Hasanuddin International Airport (SHIA) . Progres fisik pekerjaan saat ini telah mencapai 91% dan dalam tahap persiapan pengoperasian,” jelas General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Sulawesi Bagian Selatan (UIP Sulbagsel), Defiar Anis.
" Di tengah pandemi ini, kami tetap berupaya merampungkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan guna meningkatkan keadalan pasokan listrik yang diharapkan dapat mendorong peningkatan investasi, khususnya di Kawasan Industri Makassar dan peningkatan roda perekonomian umumnya di Sulawesi Selatan," tambah Anis.
Menjelang beroperasi, jaringan transmisi bawah tanah 150 kV Daya Baru- Kima harus melalui beberapa tahap pengujian, hingga memperoleh rekomendasi layak bertegangan (RLB).
"Alhamdulilah, salah satu tahap pengujian akhir telah dirampungkan yaitu high voltage (HV) test. Dalam proses pegujian, kami mengoptimalkan mobile HV test guna mempercepat mobilisasi peralatan sehingga proses pengujian menjadi lebih mudah. Kami memohon doa dan restunya untuk kelancaran pekerjaan di lapangan karena masih ada beberapa tahap pengujian sedang dilaksanakan,” jelas Manager PLN Unit Pelaksana Proyek Pembangkit dan Jaringan Sulawesi Selatan (UPP Kitring Sulsel), Husni Wardana.
Perlu diketahui, pengujian HV merupakan salah satu pengujian yang dipersyaratkan sebelum mendapatkan sertifikat laik bertegangan.
“Pengujian ini mengoptimalkan mobile HV test bertipe WRV 90/150 T yang diposisikan pada satu sisi gardu induk,” tutup Manager Bagian Proyek Jaringan PLN UPP Kitring Sulsel Adrian Djamaludin.
Pekerjaan jaringan transmisi kabel bawah tanah 150kV Daya Baru- Kima menjadi pekerjaan prioritas PLN serta masuk dalam proyek strategis nasional sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2020.
"Ke depan jaringan ini menyuplai pasokan daya ke beberapa lokasi pusat kegiatan penggerak roda ekonomi di Sulawesi Selatan, di antaranya Kima dan pengembangan Sultan Hasanuddin International Airport (SHIA) . Progres fisik pekerjaan saat ini telah mencapai 91% dan dalam tahap persiapan pengoperasian,” jelas General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Sulawesi Bagian Selatan (UIP Sulbagsel), Defiar Anis.
" Di tengah pandemi ini, kami tetap berupaya merampungkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan guna meningkatkan keadalan pasokan listrik yang diharapkan dapat mendorong peningkatan investasi, khususnya di Kawasan Industri Makassar dan peningkatan roda perekonomian umumnya di Sulawesi Selatan," tambah Anis.
Menjelang beroperasi, jaringan transmisi bawah tanah 150 kV Daya Baru- Kima harus melalui beberapa tahap pengujian, hingga memperoleh rekomendasi layak bertegangan (RLB).
"Alhamdulilah, salah satu tahap pengujian akhir telah dirampungkan yaitu high voltage (HV) test. Dalam proses pegujian, kami mengoptimalkan mobile HV test guna mempercepat mobilisasi peralatan sehingga proses pengujian menjadi lebih mudah. Kami memohon doa dan restunya untuk kelancaran pekerjaan di lapangan karena masih ada beberapa tahap pengujian sedang dilaksanakan,” jelas Manager PLN Unit Pelaksana Proyek Pembangkit dan Jaringan Sulawesi Selatan (UPP Kitring Sulsel), Husni Wardana.
Perlu diketahui, pengujian HV merupakan salah satu pengujian yang dipersyaratkan sebelum mendapatkan sertifikat laik bertegangan.
“Pengujian ini mengoptimalkan mobile HV test bertipe WRV 90/150 T yang diposisikan pada satu sisi gardu induk,” tutup Manager Bagian Proyek Jaringan PLN UPP Kitring Sulsel Adrian Djamaludin.
Pekerjaan jaringan transmisi kabel bawah tanah 150kV Daya Baru- Kima menjadi pekerjaan prioritas PLN serta masuk dalam proyek strategis nasional sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2020.
(luq)
tulis komentar anda