Usul Apkasindo Diterima, Sanksi Pidana Hilang Dalam PP Kehutanan Cipta Kerja
Senin, 01 Maret 2021 - 16:14 WIB
JAKARTA - DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mengapresiasi terbitnya regulasi di sektor kehutanan sebagai turunan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja . Pasalnya, petani tidak lagi terancam sanksi pidana apabila kebun sawitnya berada di dalam kawasan hutan .
Kepastian hukum ini diatur dalam produk turunan Cipta Kerja lain Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
(Baca juga:Soal Kawasan Hutan, Menteri Siti: Perhatikan Prinsip Kelestarian Alam)
“Apkasindo mengapresiasi upaya pemerintah untuk mengatur penyelesaian masalah kebun petani sawit dalam Kawasan Hutan, sebagaimana tercantum pada penjelasan PP No. 24 Tahun 2021. Dari identifikasi kami terdapat 3,3 juta hectare (ha) yang belum mendapatkan kepastian hukum. Luasan ini mencakup perusahaan dan juga petani,” ujar Ketua Umum DPP Apkasindo Gulat ME Manurung dalam jumpa pers secara virtual, Senin (1/32021).
Menurutnya, Apkasindo sangat mengapresiasi konsistensi Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak mengkriminalisasi petani kelapa sawit yang lahannya di dalam kawasan hutan. Sebelumnya, dalam draf awal pembahasan PP 24/2021 terdapat usulan sanksi pidana bagi petani dan masyarakat sebagaimana tertera Pasal 55 dalam Draft ke 17 RPP tentang Sanksi Administratif yang pada pokoknya melanjutkan proses penyidikan. Namun, pemerintah merespon usulan DPP Apkasindo supaya klausul ini dihapuskan dalam regulasi.
(Baca juga:Pembentukan dan Pemulihan Kawasan Hutan Harus Dilakukan Secara Utuh)
“Saat ini ketentuan (pidana) bagi petani sudah dihapuskan dalam PP No. 24 Tahun 2021. Petani sawit yang kebunnya sudah terbangun sebelum terbitnya UU Cipta Kerja tidak perlu khawatir atas upaya-upaya kriminalisasi maupun pidana oknum pihak-pihak tertentu. Kami ucapkan terima kasih tidak ada sanksi pidana dalam PP 24/2021,” kata Gulat.
Bahkan dalam Penjelasan PP No. 24 Tahun 2021 halaman 2 menegaskan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 110 A dan Pasal 110 B UU Cipta Kerja tidak dikenakan sanksi pidana melainkan dikenakan sanksi administratif.
(Baca juga:Banjir Kalsel, Apkasindo Sebut LSM Jangan Salahkan Pemerintah dan Sawit)
Kepastian hukum ini diatur dalam produk turunan Cipta Kerja lain Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
(Baca juga:Soal Kawasan Hutan, Menteri Siti: Perhatikan Prinsip Kelestarian Alam)
“Apkasindo mengapresiasi upaya pemerintah untuk mengatur penyelesaian masalah kebun petani sawit dalam Kawasan Hutan, sebagaimana tercantum pada penjelasan PP No. 24 Tahun 2021. Dari identifikasi kami terdapat 3,3 juta hectare (ha) yang belum mendapatkan kepastian hukum. Luasan ini mencakup perusahaan dan juga petani,” ujar Ketua Umum DPP Apkasindo Gulat ME Manurung dalam jumpa pers secara virtual, Senin (1/32021).
Menurutnya, Apkasindo sangat mengapresiasi konsistensi Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak mengkriminalisasi petani kelapa sawit yang lahannya di dalam kawasan hutan. Sebelumnya, dalam draf awal pembahasan PP 24/2021 terdapat usulan sanksi pidana bagi petani dan masyarakat sebagaimana tertera Pasal 55 dalam Draft ke 17 RPP tentang Sanksi Administratif yang pada pokoknya melanjutkan proses penyidikan. Namun, pemerintah merespon usulan DPP Apkasindo supaya klausul ini dihapuskan dalam regulasi.
(Baca juga:Pembentukan dan Pemulihan Kawasan Hutan Harus Dilakukan Secara Utuh)
“Saat ini ketentuan (pidana) bagi petani sudah dihapuskan dalam PP No. 24 Tahun 2021. Petani sawit yang kebunnya sudah terbangun sebelum terbitnya UU Cipta Kerja tidak perlu khawatir atas upaya-upaya kriminalisasi maupun pidana oknum pihak-pihak tertentu. Kami ucapkan terima kasih tidak ada sanksi pidana dalam PP 24/2021,” kata Gulat.
Bahkan dalam Penjelasan PP No. 24 Tahun 2021 halaman 2 menegaskan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 110 A dan Pasal 110 B UU Cipta Kerja tidak dikenakan sanksi pidana melainkan dikenakan sanksi administratif.
(Baca juga:Banjir Kalsel, Apkasindo Sebut LSM Jangan Salahkan Pemerintah dan Sawit)
tulis komentar anda