Usul Apkasindo Diterima, Sanksi Pidana Hilang Dalam PP Kehutanan Cipta Kerja

Senin, 01 Maret 2021 - 16:14 WIB
Gulat mengatakan apabila kebun petani yang terjebak di dalam kawasan hutan tidak dibantu, maka akan berdampak kepada program strategis pemerintah seperti PSR dan mandatori biodiesel. Persyaratan lahan clean and clear juga menjadi kriteria utama sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

(Baca juga:Kabar Gembira bagi Pemilik Kebun Sawit, Harga CPO Tinggi hingga Pertengahan Tahun Depan)

“Apabila kebun petani belum clear legalitasnya, maka rantai pasok sawit bakalan terganggu. Dengan asumsi 2,78 juta ha kebun petani masuk kawasan hutan. Ini artinya, jumlah pasokan setara minyak sawit sekitar 8 juta ton setiap tahunnya. Jumlah ini sangat besar dan berpengaruh ke pasar global,” pungkas Gulat.

Sekjen DPP Apkasindo Rino Afrino menjelaskan ada upaya penyelesaian status kebun sawit petani di dalam kawasan hutan sesuai tipologi dan karakteristik kondisi kebun petani. Langkah ini diambil supaya program strategis pemerintah seperti PSR tidak terganggu.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Menko Perekonomian, Menko Maritim, Menteri LHK, Menteri Pertanian, Menteri ATR/BPN, dan juga Jenderal Moeldoko selaku Ketua Dewan Pembina Apkasindo yang mendengarkan masukan Apkasindo sebelum regulasi disahkan,” ucapnya.
(dar)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More