Begini Beberan Fakta Salah Transfer hingga Proses Hukum versi BCA
Selasa, 02 Maret 2021 - 18:27 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA , Hera F Haryn menceritakan kejadian salah transfer di BCA Citraland yang berujung pada laporan kepolisian. Kejadian tersebut sebenarnya telah berlangsung lebih dari setahun.
Menurutnya, semua berawal dari tidak adanya itikad baik dari Ardi Pratama, sehingga kasus tersebut akhirnya ditingkatkan menjadi laporan kepolisian. "Begini fakta-fakta sebenarnya dari kejadian salah transfer ini, sebelum akhirnya berujung ke proses hukum," ujar Hera hari ini di Jakarta (2/3/2021). ( Baca juga:BCA Pidanakan Nasabah Pengguna Dana Salah Transfer, YLKI: Beda dengan Kasus Lain )
Sejak kejadian salah transfer tersebut, pihak perbankan telah melayangkan dua kali surat pemberitahuan kepada nasabah bersangkutan yang menyatakan bahwa telah terjadi salah transfer dan meminta nasabah mengembalikan dana tersebut sejak Maret 2020. Karyawati purnabakti, yang saat itu masih bertugas di BCA Citraland secara proaktif mendekati nasabah untuk meminta itikad baiknya menyelesaikan permasalahan ini.
"Penyelesaian masalah ternyata berlarut karena nasabah tidak menunjukkan itikad baik, walaupun sudah dilakukan mediasi bersama pihak kepolisian," tuturnya.
Menurutnya, semua berawal dari tidak adanya itikad baik dari Ardi Pratama, sehingga kasus tersebut akhirnya ditingkatkan menjadi laporan kepolisian. "Begini fakta-fakta sebenarnya dari kejadian salah transfer ini, sebelum akhirnya berujung ke proses hukum," ujar Hera hari ini di Jakarta (2/3/2021). ( Baca juga:BCA Pidanakan Nasabah Pengguna Dana Salah Transfer, YLKI: Beda dengan Kasus Lain )
Sejak kejadian salah transfer tersebut, pihak perbankan telah melayangkan dua kali surat pemberitahuan kepada nasabah bersangkutan yang menyatakan bahwa telah terjadi salah transfer dan meminta nasabah mengembalikan dana tersebut sejak Maret 2020. Karyawati purnabakti, yang saat itu masih bertugas di BCA Citraland secara proaktif mendekati nasabah untuk meminta itikad baiknya menyelesaikan permasalahan ini.
"Penyelesaian masalah ternyata berlarut karena nasabah tidak menunjukkan itikad baik, walaupun sudah dilakukan mediasi bersama pihak kepolisian," tuturnya.
Lihat Juga :