Begini Beberan Fakta Salah Transfer hingga Proses Hukum versi BCA
Selasa, 02 Maret 2021 - 18:27 WIB
JAKARTA - Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA , Hera F Haryn menceritakan kejadian salah transfer di BCA Citraland yang berujung pada laporan kepolisian. Kejadian tersebut sebenarnya telah berlangsung lebih dari setahun.
Menurutnya, semua berawal dari tidak adanya itikad baik dari Ardi Pratama, sehingga kasus tersebut akhirnya ditingkatkan menjadi laporan kepolisian. "Begini fakta-fakta sebenarnya dari kejadian salah transfer ini, sebelum akhirnya berujung ke proses hukum," ujar Hera hari ini di Jakarta (2/3/2021). ( Baca juga:BCA Pidanakan Nasabah Pengguna Dana Salah Transfer, YLKI: Beda dengan Kasus Lain )
Sejak kejadian salah transfer tersebut, pihak perbankan telah melayangkan dua kali surat pemberitahuan kepada nasabah bersangkutan yang menyatakan bahwa telah terjadi salah transfer dan meminta nasabah mengembalikan dana tersebut sejak Maret 2020. Karyawati purnabakti, yang saat itu masih bertugas di BCA Citraland secara proaktif mendekati nasabah untuk meminta itikad baiknya menyelesaikan permasalahan ini.
"Penyelesaian masalah ternyata berlarut karena nasabah tidak menunjukkan itikad baik, walaupun sudah dilakukan mediasi bersama pihak kepolisian," tuturnya.
Bahkan sejak pemberitahuan kepada nasabah pada Maret 2020 hingga kini, belum ada pengembalian dana sama sekali dari pihak nasabah. Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, dalam keterangan persnya kepada salah satu stasiun televisi, respons dari nasabah menyatakan bahwa dana tersebut merupakan fee hasil penjualan mobil.
Laporan terhadap Ardi Pratama kepada pihak kepolisian dilakukan oleh karyawati purnabakti, yang pada saat laporan dilakukan, sudah tidak lagi bekerja di BCA. Laporan polisi tersebut dilakukan dengan kesadaran sendiri, terdorong oleh tanggung jawab moril karyawati purnabakti tersebut untuk menyelesaikan permasalahan salah transfer.
"Sebelum purnabakti sesuai dengan masa usia kerja pensiun sebagaimana diatur dalam ketentuan, dengan itikad baik karyawati tersebut sudah mengganti dana salah transfer tersebut," tambahnya.
Karena tidak ada kejelasan penyelesaian dari proses mediasi, laporan polisi akhirnya ditingkatkan ke proses hukum lebih lanjut hingga kasus ini bergulir sampai kini. Proses hukum tersebut didasarkan pada Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).( Baca juga:Manchester City Dilarang Bersantai )
Pihak perseroan menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kami sampaikan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses hukum dan BCA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” urainya.
Menurutnya, semua berawal dari tidak adanya itikad baik dari Ardi Pratama, sehingga kasus tersebut akhirnya ditingkatkan menjadi laporan kepolisian. "Begini fakta-fakta sebenarnya dari kejadian salah transfer ini, sebelum akhirnya berujung ke proses hukum," ujar Hera hari ini di Jakarta (2/3/2021). ( Baca juga:BCA Pidanakan Nasabah Pengguna Dana Salah Transfer, YLKI: Beda dengan Kasus Lain )
Sejak kejadian salah transfer tersebut, pihak perbankan telah melayangkan dua kali surat pemberitahuan kepada nasabah bersangkutan yang menyatakan bahwa telah terjadi salah transfer dan meminta nasabah mengembalikan dana tersebut sejak Maret 2020. Karyawati purnabakti, yang saat itu masih bertugas di BCA Citraland secara proaktif mendekati nasabah untuk meminta itikad baiknya menyelesaikan permasalahan ini.
"Penyelesaian masalah ternyata berlarut karena nasabah tidak menunjukkan itikad baik, walaupun sudah dilakukan mediasi bersama pihak kepolisian," tuturnya.
Bahkan sejak pemberitahuan kepada nasabah pada Maret 2020 hingga kini, belum ada pengembalian dana sama sekali dari pihak nasabah. Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, dalam keterangan persnya kepada salah satu stasiun televisi, respons dari nasabah menyatakan bahwa dana tersebut merupakan fee hasil penjualan mobil.
Laporan terhadap Ardi Pratama kepada pihak kepolisian dilakukan oleh karyawati purnabakti, yang pada saat laporan dilakukan, sudah tidak lagi bekerja di BCA. Laporan polisi tersebut dilakukan dengan kesadaran sendiri, terdorong oleh tanggung jawab moril karyawati purnabakti tersebut untuk menyelesaikan permasalahan salah transfer.
"Sebelum purnabakti sesuai dengan masa usia kerja pensiun sebagaimana diatur dalam ketentuan, dengan itikad baik karyawati tersebut sudah mengganti dana salah transfer tersebut," tambahnya.
Karena tidak ada kejelasan penyelesaian dari proses mediasi, laporan polisi akhirnya ditingkatkan ke proses hukum lebih lanjut hingga kasus ini bergulir sampai kini. Proses hukum tersebut didasarkan pada Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).( Baca juga:Manchester City Dilarang Bersantai )
Pihak perseroan menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kami sampaikan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses hukum dan BCA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” urainya.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda