Gegara Gaungan Benci Produk Asing, Sayonara Diskon Gede-gedean

Kamis, 04 Maret 2021 - 18:12 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana mengatur regulasi diskon penjualan barang di platform digital. Menurutnya, diskon besar-besar yang diberikan oleh platform digital itu bentuk dari predatory pricing.

"Soal harga itu kesepakatan penjual dan pembeli, tetapi urusan diskon akan kita regulasi. Jadi tidak bisa sembarang dengan alasan diskon. Perusahaan-perusahaan digital ini memberikan diskon yang sebenarnya adalah predatory pricing," kata Lutfi dalam konferensi pers rapat kerja Kemendag, Kamis (4/3/2021). ( Baca juga:Jokowi Gaungkan Benci Produk Asing, Teten Beri Penjelasan Panjang-Lebar )

Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan melarang dan mengawasi secara lebih ketat terhadap perdagangan tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan perdagangan berjalan equal playing field.



Ia menambahkan, aturan itu akan tertuang dalam peraturan menteri perdagangan. Namun, Lutfi menegaskan bahwa aturan ini bukan proteksi kepada produk asing, tapi untuk memperbaiki sistem perdagangan.

"Kita ingin menciptakan perdagangan yang adil dan bermanfaat," tegasnya. ( Baca juga:Langgar Aturan, Pemkot Bandung Bahas Pencabutan Izin Dua Tempat Usaha )

Sebelumnya, Lutfi menceritakan bahwa ada industri fashion muslim Tanah Air yang tidak bisa bersaing karena murahnya produk impor di platform e-commerce. Hal ini membuat potensi UMKM terbunuh. Kondisi itulah yang membuat Presiden Joko Widodo menggaungkan benci produk asing.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More