Erick Thohir Terbitkan Permen PMN, Ini Ketentuan Teknisnya
Senin, 08 Maret 2021 - 09:15 WIB
"Laporan realisasi penggunaan tambahan PMN wajib disampaikan dalam setiap periode tahun buku kepada RUPS atau pemegang saham negara sampai dengan tambahan PMN seluruhnya selesai digunakan," tulis beleid tersebut dikutip pada Senin (8/3/2021).
Terkait pemantauan penggunaan tambahan PMN, Wakil Menteri (Wamen) BUMN I dan II melakukan pengawasan berdasarkan portofolio masing-masing. Dalam prosesnya, Wamen dapat melaksanakan secara langsung di lapangan. Selanjutnya Wamen mengajukan hasil pemantauan kepada Menteri.
Sementara pokok pikiran dari perubahan penggunaan tambahan PMN adalah peralihan penggunaan tambahan PMN yang mengakibatkan perbedaan tujuan, kegiatan, atau keluaran yang direncanakan dalam kajian bersama dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai penambahan PMN.
Secara teknis, direksi BUMN dapat mengajukan perubahan penggunaan tambahan PMN kepada Menteri BUMN atau melalui RUPS yang disertai kajian mendalam dan tanggapan secara tertulis oleh dewan komisaris.
Selain itu, ajuan perubahan harus memenuhi sejumlah syarat. Dimana, terdapat perubahan material dari masing-masing penggunaan tambahan PMN, adanya realokasi anggaran yang memiliki dampak keekonomian, perubahan tidak mengubah esensi pemanfaatan tambahan PMN baik dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional dan masyarakat luas, alasan perubahan disertai opini Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"(Hingga) didasari pada alasan yang sangat kuat dan merupakan alternatif terakhir atau harus didasarkan atas kajian bahwa perubahan tersebut akan memberikan dampak yang lebih baik dibandingkan rencana semula," tulis ketentuan tersebut.
Meski begitu, Menteri BUMN dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan tersebut. Dan jika pemegang saham menyetujui usulan direksi, maka pemilik modal melaporkan persetujuan perubahan penggunaan tambahan PMN kepada Menteri Keuangan.
Terkait pemantauan penggunaan tambahan PMN, Wakil Menteri (Wamen) BUMN I dan II melakukan pengawasan berdasarkan portofolio masing-masing. Dalam prosesnya, Wamen dapat melaksanakan secara langsung di lapangan. Selanjutnya Wamen mengajukan hasil pemantauan kepada Menteri.
Sementara pokok pikiran dari perubahan penggunaan tambahan PMN adalah peralihan penggunaan tambahan PMN yang mengakibatkan perbedaan tujuan, kegiatan, atau keluaran yang direncanakan dalam kajian bersama dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai penambahan PMN.
Secara teknis, direksi BUMN dapat mengajukan perubahan penggunaan tambahan PMN kepada Menteri BUMN atau melalui RUPS yang disertai kajian mendalam dan tanggapan secara tertulis oleh dewan komisaris.
Selain itu, ajuan perubahan harus memenuhi sejumlah syarat. Dimana, terdapat perubahan material dari masing-masing penggunaan tambahan PMN, adanya realokasi anggaran yang memiliki dampak keekonomian, perubahan tidak mengubah esensi pemanfaatan tambahan PMN baik dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional dan masyarakat luas, alasan perubahan disertai opini Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"(Hingga) didasari pada alasan yang sangat kuat dan merupakan alternatif terakhir atau harus didasarkan atas kajian bahwa perubahan tersebut akan memberikan dampak yang lebih baik dibandingkan rencana semula," tulis ketentuan tersebut.
Meski begitu, Menteri BUMN dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan tersebut. Dan jika pemegang saham menyetujui usulan direksi, maka pemilik modal melaporkan persetujuan perubahan penggunaan tambahan PMN kepada Menteri Keuangan.
(ind)
tulis komentar anda