Merger Operator Telekomunikasi Tak Otomatis Alihkan Frekuensi

Senin, 08 Maret 2021 - 11:30 WIB
"Kalau keduanya tetap ada, tentu tidak akan ada perubahan dengan frekuensi. Bila hanya konsolidasi penggunaan frekuensi bersama juga akan didorong oleh Undang-Undang Cipta Kerja ," ujar Heru saat dihubungi MNC Portal Indonesia.



Namun bila bentuknya menjadi satu perusahaan, ini yang akan dievaluasi Kementerian Kominfo. "Apakah ini layak atau tidak harus mendapat persetujuan Menkominfo," katanya.

Sementara Pengamat telekomunikasi Moch S Hendrowijono mengatakan, aturan baru ini merupakan sesuatu yang sangat ditunggu-tunggu industri. Karena aturan lama menahan operator melakukan M/A. Sebab sebagian frekuensinya harus 'dikandangkan'.

Bahkan sampai hasil merger mencapai jumlah pelanggan yang 'dirasa pantas' untuk memiliki lebar pita sebanyak hasil merger. "Padahal operator mau melakukan akuisisi, merger atau apapun, tentu yang dicari tambahan frekuensinya," kata Hendrowijono.

Menurut dia, semua operator akan bergairah melakukan M/A. Dengan adanya PP tersebut kedua operator akan menggabungkan semua spektrum frekuensinya.
(ind)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More