5 Jurus KKP agar Ikan Hasil Budi Daya Juara di Pasar Global
Senin, 08 Maret 2021 - 14:33 WIB
"Jurus ketiga yaitu pendaftaran obat ikan. Setiap obat ikan yang beredar harus terlebih dahulu mendapatkan diregistrasikan di KKP dalam hal ini Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya. Serta, harus mengantongi sertifikasi cara pembuatan obat yang baik (CPOIB)," tutur Slamet.
Dia juga menjelaskan terkait pelayanan pendaftaran obat ikan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Obat Ikan. Tercatat sejak Januari 2004 hingga Maret 2021 jumlah obat ikan yang terdaftar dan aktif sebanyak 355 merek.
"Untuk menjamin konsistensi mutu obat ikan yang beredar di masyarakat, kami melakukan pengawasan dengan pengambilan sampel baik ditingkat produsen, distributor, toko obat ikan maupun di tingkat pembudi daya,” tambah dia.
Selanjutnya jurus keempat untuk menjamin mutu dan keamanan hasil perikanan budi daya yaitu melalui pendaftatan pakan. "Semua pakan yang beredar harus menerapkan CPPIB, setelah itu silakan didaftarkan sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pakan Ikan," sebut Slamet.
Dia juga mengimbau para pembudi daya untuk tidak menggunakan produk pakan yang tidak teregistrasi. “Saat ini ada 1.595 merek pakan ikan yang terdaftar. Segera laporkan ke dinas terkait jika menemukan pakan yang tidak terdaftar. Karena kita ingin pastikan pakan ikan yang digunakan tidak memberikan dampak negatif baik bagi ikan maupun lingkungan," kata dia. ( Baca juga:Pesta NBA All Star 2021: Tim LeBron Lumat Tim Durant, Antetokounmpo Rebut MVP )
Jurus terakhir yaitu monitoring residu. Slamet menekankan pentingnya pengendalian residu sebagai instrumen untuk memastikan keamanan produk perikanan budi daya bebas kandungan residu dan kontaminan.
Jumlah kegiatan monitoring residu selama tahun 2020 sebanyak 5.080 sampel baik pada ikan, udang. Dan monitoring ini harus dilaksanakan secara konsisten dan sinergi sesuai dengan peraturan yang telah diterbitkan, yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengendalian Residu pada Kegiatan Pembudidayaan Ikan Konsumsi.
"Keberterimaan produk dan penguatan daya saing hasil perikanan budi daya adalah mutlak harus didorong untuk meningkatkan nilai ekspor produk perikanan budi daya nasional," tandas Slamet.
Dia juga menjelaskan terkait pelayanan pendaftaran obat ikan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Obat Ikan. Tercatat sejak Januari 2004 hingga Maret 2021 jumlah obat ikan yang terdaftar dan aktif sebanyak 355 merek.
"Untuk menjamin konsistensi mutu obat ikan yang beredar di masyarakat, kami melakukan pengawasan dengan pengambilan sampel baik ditingkat produsen, distributor, toko obat ikan maupun di tingkat pembudi daya,” tambah dia.
Selanjutnya jurus keempat untuk menjamin mutu dan keamanan hasil perikanan budi daya yaitu melalui pendaftatan pakan. "Semua pakan yang beredar harus menerapkan CPPIB, setelah itu silakan didaftarkan sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pakan Ikan," sebut Slamet.
Dia juga mengimbau para pembudi daya untuk tidak menggunakan produk pakan yang tidak teregistrasi. “Saat ini ada 1.595 merek pakan ikan yang terdaftar. Segera laporkan ke dinas terkait jika menemukan pakan yang tidak terdaftar. Karena kita ingin pastikan pakan ikan yang digunakan tidak memberikan dampak negatif baik bagi ikan maupun lingkungan," kata dia. ( Baca juga:Pesta NBA All Star 2021: Tim LeBron Lumat Tim Durant, Antetokounmpo Rebut MVP )
Jurus terakhir yaitu monitoring residu. Slamet menekankan pentingnya pengendalian residu sebagai instrumen untuk memastikan keamanan produk perikanan budi daya bebas kandungan residu dan kontaminan.
Jumlah kegiatan monitoring residu selama tahun 2020 sebanyak 5.080 sampel baik pada ikan, udang. Dan monitoring ini harus dilaksanakan secara konsisten dan sinergi sesuai dengan peraturan yang telah diterbitkan, yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengendalian Residu pada Kegiatan Pembudidayaan Ikan Konsumsi.
"Keberterimaan produk dan penguatan daya saing hasil perikanan budi daya adalah mutlak harus didorong untuk meningkatkan nilai ekspor produk perikanan budi daya nasional," tandas Slamet.
(uka)
tulis komentar anda