Ingatkan Pesan Menteri Yasonna, Pengurus PKPU GRP Harus Fair Soal Fee

Senin, 08 Maret 2021 - 11:45 WIB
Pengembalian kepada asas fairness, jelas Ary, karena sesuai Pasal 5 Permenkumham Nomor 2 tahun 2017, pengaturan fee Pengurus hanya mengatur dua kondisi. Yaitu dengan perdamaian dan tanpa perdamaian. Perhitungannya sama, yaitu persentase berdasarkan utang yang harus dibayarkan.

“Dan dalam PKPU, yang dimaksud utang yang harus dibayarkan adalah utang jatuh tempo. Bukan keseluruhan utang, termasuk utang jangka panjang,” urainya.

Baca Juga: Bayarkan Utang Rp215 Miliar, GRP Segera Mohon Pencabutan PKPU

Karena hanya mengatur dua kondisi itulah, lanjutnya, maka dalam kondisi PKPU berakhir pencabutan sesuai Pasal 259, memang terdapat kekosongan hukum. Tetapi dalam hal ini, Hakim Pemutus bisa memberlakukan mutatis mutandis untuk menetapkan besarnya fee Pengurus, yaitu dengan memperhatikan asas fairness tadi.

“Bahwa dalam mempertimbangkan besaran fee Pengurus, Hakim Pemutus harus memperhatikan prinsip yang sama seperti Pasal 3 Ayat 2, tentang tingkat kerumitan pekerjaan kurator,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!