Pajak Mobil Listrik Bakal Naik, Ini Usulan Sri Mulyani

Senin, 15 Maret 2021 - 16:23 WIB
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, pihaknya telah megatur dua skema dalam PPnBM mobil listrik tersebut. Dimana pada skema pertama yakni tarif PPnBM untuk plug-in hybrid electric vehivcle (PHEV) pasal 36 (Ps 36) sebesar 5% yang sebelumnya 0%, full-hybrid (Ps 26) sebesar 6% naik dari aturan lama yakni 2%, dan full-hybrid (Ps 27) sebesar 7% dari sebelumnya 5%.

Baca juga: Dituding Melanggar Perjanjian.Bos Besar Tesla Digugat

Sedangkan untuk skema kedua yakni PHEV (Ps 36) menjadi 8%, full-hybrid (Ps 26) 10%, full-hybrid (Ps 27) 11%, full-hybrid (Ps 28) 12% sebelumnya 8%, mild-hybrid (Ps 29) 12% sebelumnya 8%, mild-hybrid (Ps 30) 13% sebelumnya 10%, dan full-hybrid (Ps 31) 14% sebelumnya 12%.

"Kendaraan elektrik berbasis baterai atau mobil listrik ini ke depannya akan menjadi sebuah kebutuhan dan gaya hidup bagi masyarakat modern di dunia," bebernya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!