Pajak Mobil Listrik Bakal Naik, Ini Usulan Sri Mulyani
Senin, 15 Maret 2021 - 16:23 WIB
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, pihaknya telah megatur dua skema dalam PPnBM mobil listrik tersebut. Dimana pada skema pertama yakni tarif PPnBM untuk plug-in hybrid electric vehivcle (PHEV) pasal 36 (Ps 36) sebesar 5% yang sebelumnya 0%, full-hybrid (Ps 26) sebesar 6% naik dari aturan lama yakni 2%, dan full-hybrid (Ps 27) sebesar 7% dari sebelumnya 5%.
Baca juga: Dituding Melanggar Perjanjian.Bos Besar Tesla Digugat
Sedangkan untuk skema kedua yakni PHEV (Ps 36) menjadi 8%, full-hybrid (Ps 26) 10%, full-hybrid (Ps 27) 11%, full-hybrid (Ps 28) 12% sebelumnya 8%, mild-hybrid (Ps 29) 12% sebelumnya 8%, mild-hybrid (Ps 30) 13% sebelumnya 10%, dan full-hybrid (Ps 31) 14% sebelumnya 12%.
"Kendaraan elektrik berbasis baterai atau mobil listrik ini ke depannya akan menjadi sebuah kebutuhan dan gaya hidup bagi masyarakat modern di dunia," bebernya.
Baca juga: Dituding Melanggar Perjanjian.Bos Besar Tesla Digugat
Sedangkan untuk skema kedua yakni PHEV (Ps 36) menjadi 8%, full-hybrid (Ps 26) 10%, full-hybrid (Ps 27) 11%, full-hybrid (Ps 28) 12% sebelumnya 8%, mild-hybrid (Ps 29) 12% sebelumnya 8%, mild-hybrid (Ps 30) 13% sebelumnya 10%, dan full-hybrid (Ps 31) 14% sebelumnya 12%.
"Kendaraan elektrik berbasis baterai atau mobil listrik ini ke depannya akan menjadi sebuah kebutuhan dan gaya hidup bagi masyarakat modern di dunia," bebernya.
(ind)
Lihat Juga :