PMI Belum Manfaatkan Pemberdayaan Jamsos dari BPJS Ketenagakerjaan
Selasa, 16 Maret 2021 - 15:45 WIB
Pekerja migran Indonesia. Foto/Dok Antara
JAKARTA - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Anggoro Eko Cahyo mencatat bahwa jumlah manfaat PMI yang telah dibayarkan sejak 1 Agustus 2017 hingga 28 Februari 2021 adalah sebesar Rp21,8 miliar. Pembayaran tersebut adalah pembayaran pasca Kepmen 151/2020 dan Permen 10/2020.
"Manfaat Pemulangan PMI termasuk dalam perlindungan di BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Permenaker 18/2018, yakni pemulangan PMI bermasalah," ujar Anggoro dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa(16/3/2021).
Baca juga: Kepesertaan Aktif Pekerja Migran di BPJS Ketenagakerjaan Menurun
Dia menyebutkan bahwa manfaat pemulangan telah diberikan kepada 158 PMI dengan penggantian biaya sebesar Rp338,9 juta. Manfaat ini tidak diperuntukkan untuk PMI yang bermasalah kriminal/hukum dan juga mengedarkan narkotika.
"Manfaat Pemulangan PMI termasuk dalam perlindungan di BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Permenaker 18/2018, yakni pemulangan PMI bermasalah," ujar Anggoro dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa(16/3/2021).
Baca juga: Kepesertaan Aktif Pekerja Migran di BPJS Ketenagakerjaan Menurun
Dia menyebutkan bahwa manfaat pemulangan telah diberikan kepada 158 PMI dengan penggantian biaya sebesar Rp338,9 juta. Manfaat ini tidak diperuntukkan untuk PMI yang bermasalah kriminal/hukum dan juga mengedarkan narkotika.
Lihat Juga :