PMI Belum Manfaatkan Pemberdayaan Jamsos dari BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 16 Maret 2021 - 15:45 WIB
Pekerja migran Indonesia. Foto/Dok Antara
JAKARTA - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Anggoro Eko Cahyo mencatat bahwa jumlah manfaat PMI yang telah dibayarkan sejak 1 Agustus 2017 hingga 28 Februari 2021 adalah sebesar Rp21,8 miliar. Pembayaran tersebut adalah pembayaran pasca Kepmen 151/2020 dan Permen 10/2020.

"Manfaat Pemulangan PMI termasuk dalam perlindungan di BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Permenaker 18/2018, yakni pemulangan PMI bermasalah," ujar Anggoro dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa(16/3/2021).





Dia menyebutkan bahwa manfaat pemulangan telah diberikan kepada 158 PMI dengan penggantian biaya sebesar Rp338,9 juta. Manfaat ini tidak diperuntukkan untuk PMI yang bermasalah kriminal/hukum dan juga mengedarkan narkotika.

"Dalam manfaat tersebut, ada penggantian tiket pesawat udara kelas ekonomi maksimal Rp10 juta, misalnya diakibatkan oleh PHK atau sakit di luar negeri," tambah Anggoro.



Dia menyayangkan manfaat pemberdayaan yang masih belum dimanfaatkan oleh PMI. "Pemberdayaan PMI ini berupa pendampingan dan pelatihan vokasi yang diperuntukkan bagi PMI yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja," pungkas Anggoro.
(ind)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More