3 Perusahaan Pembiayaan Ini Dilarang Beroperasi Oleh OJK
Kamis, 18 Maret 2021 - 11:50 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan larangan usaha bagi tiga perusahaan pembiayaan . Bagi dua perusahaan yaitu PT Swadharma Nusantara Pembiayaan dan PT Dian Mandiri Multifinance terpaksa dicabut izinnya. Sementara satu perusahaan yaitu PT Panen Arta Indonesia Multifinance baru tahap pembekuan izin usahanya.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK, Anggar Budhi Nuraini menuliskan, alasan larangan bagi ketiga perusahaan. Mereka dilarang untuk melakukan kegiatan usaha.
"Satu perusahaan dicabut izinnya karena perubahan usaha. Satu perusahaan lagi dicabut izinnya karena sanksi. Lalu satu lagi dibekukan terkait pemenuhan modal," ujar Anggar dalam keterangan tertulis di Jakarta (18/3/2021).
Berikut dua perusahaan pembiayaan yang dicabut izinnya; PT Swadharma Nusantara Pembiayaan dicabut izinnya dengan surat keputusan KEP-9/D.05/2021 pada 22 Februari 2021 akibat perubahan kegiatan usaha. Perusahaan tersebut beralamat di Komplek Ruko Ciledug Mas, Jalan HOS Cokroaminoto Blok C Nomor 17-18, Karang Tengah, Ciledug, Kota Tangerang.
Selanjutnya adalah PT Dian Mandiri Multifinance dicabut izinnya dengan keputusan KEP-8/D.05/2021 pada 22 Februari 2021. Perusahaan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha. Perusahaan beralamat di Gedung Graha Dian, Jalan Raya Panjang Nomor 2A, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kemudian juga disebut perusahaan PT Panen Arta Indonesia Multifinance yang dibekukan izin usahanya dengan keputusan S-64/NB.2/2021 tanggal 18 Februari 2021. Perusahaan ini disebut melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dikarenakan tidak menyampaikan perbaikan rencana pemenuhan ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Perusahaan Pembiayaan yang berbentuk PT dan telah mendapatkan izin usaha, wajib memiliki Ekuitas paling sedikit sebesar Rp100 miliar pada 31 Desember 2019. Dengan dibekukannya kegiatan usaha tersebut maka Perusahaan Pembiayaan dilarang melakukan kegiatan usaha.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK, Anggar Budhi Nuraini menuliskan, alasan larangan bagi ketiga perusahaan. Mereka dilarang untuk melakukan kegiatan usaha.
"Satu perusahaan dicabut izinnya karena perubahan usaha. Satu perusahaan lagi dicabut izinnya karena sanksi. Lalu satu lagi dibekukan terkait pemenuhan modal," ujar Anggar dalam keterangan tertulis di Jakarta (18/3/2021).
Berikut dua perusahaan pembiayaan yang dicabut izinnya; PT Swadharma Nusantara Pembiayaan dicabut izinnya dengan surat keputusan KEP-9/D.05/2021 pada 22 Februari 2021 akibat perubahan kegiatan usaha. Perusahaan tersebut beralamat di Komplek Ruko Ciledug Mas, Jalan HOS Cokroaminoto Blok C Nomor 17-18, Karang Tengah, Ciledug, Kota Tangerang.
Selanjutnya adalah PT Dian Mandiri Multifinance dicabut izinnya dengan keputusan KEP-8/D.05/2021 pada 22 Februari 2021. Perusahaan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha. Perusahaan beralamat di Gedung Graha Dian, Jalan Raya Panjang Nomor 2A, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kemudian juga disebut perusahaan PT Panen Arta Indonesia Multifinance yang dibekukan izin usahanya dengan keputusan S-64/NB.2/2021 tanggal 18 Februari 2021. Perusahaan ini disebut melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dikarenakan tidak menyampaikan perbaikan rencana pemenuhan ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Perusahaan Pembiayaan yang berbentuk PT dan telah mendapatkan izin usaha, wajib memiliki Ekuitas paling sedikit sebesar Rp100 miliar pada 31 Desember 2019. Dengan dibekukannya kegiatan usaha tersebut maka Perusahaan Pembiayaan dilarang melakukan kegiatan usaha.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda