11,5 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT Periode 2020

Jum'at, 19 Maret 2021 - 19:24 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sudah ada 7.488.824 wajib pajak (WP) yang melaporkan surat pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak periode 2020 hingga pukul 14.01 WIB tanggal 19 Maret 2021.

Artinya masih ada 11.511.176 juta WP lagi yang belum melaporkan SPT Tahunan pajak periode 2020. Otoritas pajak nasional menyebut ada 19 juta WP yang wajib melaporkan SPT. "Target kepatuhan pelaporan hanya sebesar 80% atau setara 15,2 juta," tulis keterangan DJP di Jakarta, Jumat (19/3/2021).



Saat ini, sebanyak 7.488.824 gabungan antara WP OP yang sebanyak 7.246.824 dan WP badan sebanyak 242.000. Dari jumlah tersebut, pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan secara online atau e-filling berjumlah 7.642.979. Rinciannya, WP OP sebanyak 7.455.258 dan WP badan sebanyak 187.721.



Sementara yang melaporkan secara manual atau datang ke kantor pajak tercatat 272.523 yang terdiri dari WP OP sebanyak 235.376 dan WP badan sebanyak 37.147.

Sebagai informasi, Sebelum melaporkan SPT, pastikan wajib pajak sudah memiliki dan melakukan aktivasi Elektronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN merupakan nomor identifikasi yang dikeluarkan DJP untuk melakukan pelaporan secara elektronik.

Bila lupa EFIN, maka wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN dengan melampirkan dokumen pendukung melalui Agen Kring Pajak, telepon/pesan Whatsapp ke nomor resmi KPP, surel resmi KPP, atau Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar.



Nomor telepon dan surel resmi setiap KPP dapat dilihat pada tautan www.pajak.go.id/unit-kerja. Agen Kring Pajak dapat dihubungi melalui telepon 1500200, mention ke akun Twitter @kring_pajak, surel ke informasi@pajak.go.id untuk informasi pajak, surel pengaduan@pajak.go.id untuk pengaduan, atau live chat di situs pajak www.pajak.go.id setiap hari kerja (Senin – Jumat) jam 08.00 – 16.00. Apabila lupa password, wajib pajak dapat melakukan reset password dengan menginput data NPWP, EFIN, dan email.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More