Yuk Disimak, Begini Cara Bayar Denda SPT Pribadi

Selasa, 16 Maret 2021 - 19:39 WIB
loading...
Yuk Disimak, Begini...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak (DJP) memastikan batas waktu lapor SPT Tahunan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi paling lambat 31 Maret setiap tahunnya. Sedangkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan WP Badan adalah 30 April setiap tahunnya. Jika sudah terlanjur terlambat menyampaikan SPT

"Untuk SPT Tahunan denda dikenakan apabila melampaui batas waktu pelaporan untuk orang pribadi tgl 31 Maret. Lalu untuk WP badan tanggal 30 April," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Selasa (16/3/2021).

Baca Juga: Catat! Gak Lapor SPT Kena Denda Segini

Sebagai informasi, apabila WP juga melakukan keterlambatan pembayaran pajak selain keterlambatan pelaporan pajak, akan ada bunga tambahan yang sifatnya semakin lama menunggak akan makin besar jumlahnya. Rincian denda dan bunga tersebut akan disampaikan oleh DJP melalui Surat Tagihan Pajak (STP) yang akan dikirimkan ke alamat WP sesuai dengan yang terdaftar pada database DJP.

Selanjutnya lakukan langkah-langkah mengurus denda SPT berikut ini:
1. Buka aplikasi DJP Online atau aplikasi pajak online e-Filling Klikpajak.id
2. Login dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan (captcha).
3. Selanjutnya pilih menu “Bayar”
4. Lalu klik “e-Billing”
5. Isi formulir surat setoran elektronik, dalam formulir tersebut data NPWP, Nama dan Alamat akan otomatis terisi oleh sistem
6. Yang perlu Anda isi adalah kolom “Jenis Pajak”. Pada kolom ini pilih kode 411125-PPh Pasal 25/29 OP
7. Lalu pada kolom “Jenis Setoran”, pilihlah kode 300-STP
8.Kemudian pada kolom “Masa Pajak” pilih Januari hingga Desember
9.Selanjutnya, Anda harus mengisi “Tahun Pajak” serta “Nomor Ketetapan” sesuai dengan STP yang Anda miliki. Format nomor ketetapan adalah: Nomor Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit
10. Isi kolom ‘Jumlah Setor’ sesuai dengan besaran yang harus dibayar pada STP
11.Klik “Buat Kode Billing”
12.Masukkan kode keamanan, kemudian klik Submit
13.Pastikan data pada ringkasan surat setoran elektronik yang Anda isi telah benar
14. Jika tidak ada data yang perlu diperbaiki, klik “Cetak”. Dengan demikian, kode Billing akan terunduh secara otomatis
15. Dengan kode Billing tersebut, Anda dapat melakukan pembayaran denda dengan cara datang langsung ke bank/ kantor pos terdekat atau melalui ATM/ Internet banking.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DJP Bidik Wajib Pajak...
DJP Bidik Wajib Pajak Baru, Sasar Data Rekening hingga Pelat Nomor Kendaraan
Era Coretax Didorong...
Era Coretax Didorong Jadi Momentum Reformasi Pemotongan Pajak Penghasilan
Said Iqbal Berhasil...
Said Iqbal Berhasil Bertemu Purbaya: Sodorkan Draf Reformasi Pajak JHT, Buruh Batal Demo Besok
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
Purbaya Dijadwalkan...
Purbaya Dijadwalkan Uji Coba Perbaikan Coretax Pekan Depan
Seret, Penerimaan Pajak...
Seret, Penerimaan Pajak hingga Akhir Juni 2026 Belum Menyentuh Separuh Target APBN
Sidang Kasus Chromebook...
Sidang Kasus Chromebook Nadiem Makarim, JPU Hadirkan Ahli dari Dirjen Pajak
Komunikasi Tersangka...
Komunikasi Tersangka Pajak dengan ASN DJP Didalami KPK Berdasarkan Barang Bukti Elektronik
Gelar Tangerang Taxpo,...
Gelar Tangerang Taxpo, Bapenda Permudah Masyarakat Urus Pajak hingga Perbankan
Rekomendasi
Jelang Dilantik sebagai...
Jelang Dilantik sebagai Kepala BGN, Sudaryono Tiba di Istana Negara
Yusril Tegaskan Abdul...
Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps 20: Kedekatan Elio dan Arumi Semakin Menjadi Sorotan
Berita Terkini
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Risiko Investasi Reksa Dana sebelum Mulai Berinvestasi
KAI Logistik Kelola...
KAI Logistik Kelola 8,7 Juta Ton Angkutan Barang di Semester I 2026
Transaksi BI-FAST Capai...
Transaksi BI-FAST Capai 1,53 Miliar di Triwulan II 2026, Nilainya Tembus Rp3.777 Triliun
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Integrasikan Penanganan Stunting dan Pemberdayaan UMKM
Heboh Surat Dinas ke...
Heboh Surat Dinas ke AS dengan Keluarga Bocor, Menteri PU: Saya Nggak Jadi Berangkat
Pupuk Kaltim Dukung...
Pupuk Kaltim Dukung Pengembangan SDM melalui Olahraga
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved