Pandemi Jangan Jadi Alasan, Lapor SPT Sudah Ada e-Filing
Senin, 22 Maret 2021 - 15:57 WIB
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengingatkan, agar para wajib pajak pribadi dan badan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan, meski pandemi. Foto/Dok
JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengingatkan, agar para wajib pajak pribadi dan badan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan. Dia menekankan bahwa bulan Maret adalah periode penyampaian SPT orang pribadi dan bulan April adalah batas waktu penyampaian SPT badan.
Atas acara Spectaxcular yang dilakukan beberapa tahun terakhir ini, Suahasil memberi apresiasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bekerja mencari terus kreativitas untuk mengajak seluruh wajib pajak.
"Kalau di masa pandemi dilakukan secara virtual, tahun ini diberi informasi bahwa ada lomba foto, ada lomba TikTok, ada talkshow, ada hiburan stand up comedy, dan acara-acara lain yang saya harap bahwa ini semuanya akan membuat masyarakat merasa lebih dekat dengan pajak," ucap Suahasil ,dalam Spectaxcular 2021 live di Jakarta, Senin (22/3/2021).
Baca Juga: 11,5 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT Periode 2020
Atas acara Spectaxcular yang dilakukan beberapa tahun terakhir ini, Suahasil memberi apresiasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bekerja mencari terus kreativitas untuk mengajak seluruh wajib pajak.
"Kalau di masa pandemi dilakukan secara virtual, tahun ini diberi informasi bahwa ada lomba foto, ada lomba TikTok, ada talkshow, ada hiburan stand up comedy, dan acara-acara lain yang saya harap bahwa ini semuanya akan membuat masyarakat merasa lebih dekat dengan pajak," ucap Suahasil ,dalam Spectaxcular 2021 live di Jakarta, Senin (22/3/2021).
Baca Juga: 11,5 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT Periode 2020
Lihat Juga :