Harga Gas Turun, Serapan untuk Industri Masih Rendah
Rabu, 24 Maret 2021 - 16:36 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah telah mematok harga gas khusus untuk industri tertentu sebesar USD6 per MMBTU. Namun, realisasi serapan gas untuk industri masih rendah. Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk Suko Hartono mengatakan, PGN telah menyalurkan gas bumi dengan harga tertentu sejak 13 April 2020 dan kepada pembangkit listrik sejak 22 April 2020.
Adapun realisasinya saat ini untuk Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89 Tahun 2020 mencapai 229,4 BBTUD atau 61% dari alokasi sebesar 374 BBTUD.
Baca juga: Pasok Listrik Buat Industri, KDL Dapat Harga Gas USD6 per MMBTU
"Mungkin ini yang jadi catatan untuk dievaluasi bersama karena ternyata meskipun diberikan harga yang relatif baik tetapi pemakaiannya sebesar 61%," ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (24/3/2021).
Adapun realisasinya saat ini untuk Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89 Tahun 2020 mencapai 229,4 BBTUD atau 61% dari alokasi sebesar 374 BBTUD.
Baca juga: Pasok Listrik Buat Industri, KDL Dapat Harga Gas USD6 per MMBTU
"Mungkin ini yang jadi catatan untuk dievaluasi bersama karena ternyata meskipun diberikan harga yang relatif baik tetapi pemakaiannya sebesar 61%," ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (24/3/2021).
Lihat Juga :