Harga Gas Turun, Serapan untuk Industri Masih Rendah
Rabu, 24 Maret 2021 - 16:36 WIB
JAKARTA - Pemerintah telah mematok harga gas khusus untuk industri tertentu sebesar USD6 per MMBTU. Namun, realisasi serapan gas untuk industri masih rendah. Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk Suko Hartono mengatakan, PGN telah menyalurkan gas bumi dengan harga tertentu sejak 13 April 2020 dan kepada pembangkit listrik sejak 22 April 2020.
Adapun realisasinya saat ini untuk Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89 Tahun 2020 mencapai 229,4 BBTUD atau 61% dari alokasi sebesar 374 BBTUD.
"Mungkin ini yang jadi catatan untuk dievaluasi bersama karena ternyata meskipun diberikan harga yang relatif baik tetapi pemakaiannya sebesar 61%," ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (24/3/2021).
Sementara realisasi penyaluran harga gas khusus untuk sektor ketenagalistrikan sesuai Kepmen ESDM Nomor 91 Tahun 2020 sebesar 251,6 BBTUD atau 80% dari total alokasi sesuai Kepmen tersebut.
"Kita harapkan mestinya pemakaiannya bisa mencapai 100% dan lebih untuk mendorong industri di hilir agar lebih berproduksi dan memberikan manfaat yang lebih baik, memberikan multiplier effect bagi negara dalam bentuk pajak," tandasnya.
Adapun realisasinya saat ini untuk Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89 Tahun 2020 mencapai 229,4 BBTUD atau 61% dari alokasi sebesar 374 BBTUD.
"Mungkin ini yang jadi catatan untuk dievaluasi bersama karena ternyata meskipun diberikan harga yang relatif baik tetapi pemakaiannya sebesar 61%," ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (24/3/2021).
Sementara realisasi penyaluran harga gas khusus untuk sektor ketenagalistrikan sesuai Kepmen ESDM Nomor 91 Tahun 2020 sebesar 251,6 BBTUD atau 80% dari total alokasi sesuai Kepmen tersebut.
"Kita harapkan mestinya pemakaiannya bisa mencapai 100% dan lebih untuk mendorong industri di hilir agar lebih berproduksi dan memberikan manfaat yang lebih baik, memberikan multiplier effect bagi negara dalam bentuk pajak," tandasnya.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda