Kunjungi DPRD DKI, DEN: Jangan Sampai DKI Jadi Provinsi Terakhir

Rabu, 24 Maret 2021 - 19:45 WIB
Bus listrik DKI yang merupakan bagian dari rencana umum energi daerah. Foto/Dok
JAKARTA - Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) mendorong percepatan penyelesaian Peraturan Daerah (Perda) Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta . Anggota DEN Daryatmo Mardiyanto menyampaikan, kunjungan kerja ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta merupakan rangkaian dari kegiatan pembinaan penyusunan RUED Provinsi dalam upaya mempercepat proses penyelesaian penyusunan beleid itu. ( Baca juga:Kapasitas TPST Bantar Gebang Kian Menipis, DKI Kembali Wacanakan Pembangunan ITF )

"Penyusunan RUED menjadi salah satu program nasional, dan Presiden melalui Ketua Harian DEN senantiasa menekankan agar DEN melakukan pembinaan penyusunan RUED kepada pemerintah daerah dan mendorong Perda RUED melalui langkah-langkah seperti yang kita lakukan saat ini," ujar Daryatmo dalam keterangan tertulis, Rabu (24/3/2021).



Dia melanjutkan, seluruh anggota DEN mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempercepat penyelesaian Perda RUED Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2021 untuk dapat ditetapkan, mengingat 20 provinsi lain sudah selesai ditetapkan Perda RUED. "Saat ini tinggal 14 provinsi yang belum, termasuk DKI Jakarta. Jangan sampai DKI menjadi provinsi terakhir dalam penyelesaian Perda RUED," ungkapnya.

Pokok-pokok Perda RUED Provinsi, yaitu pemanfaatan lahan untuk penyediaan energi, peningkatan pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT), prioritas kawasan energi, pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk industri dan sektor komersial, pelaksanaan kebijakan konservasi energi, dan pendanaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!