Muncul Petisi Dukung BPOM Beri Label Peringatan di Kemasan BPA
Kamis, 25 Maret 2021 - 19:58 WIB
Terhadap polemik ini menimbulkan pertanyaan ke permukaan. Apa yang semestinya dilakukan? Menurut Efriza ada tiga hal yang bisa dilakukan pemerintah. Pertama, pemerintah melalui BPOM perlu melakukan pengawasan dan memberikan teguran, sanksi, agar produsen yang masih menggunakan kemasan plastik nomor 7.
Kedua, Pemerintah perlu membuat keputusan dan/atau menyampaikan sebuah kebijakan mengenai pelarangan penggunaan kemasan plastik yang beresiko tersebut, seperti dilakukan beberapa mancanegara.
Ketiga, Pemerintah juga perlu membuat regulasi yang lebih detail terkait penggunaan kemasan plastik, yang mengutamakan ramah lingkungan dan memberikan jaminan kesehatan.
Kendati Badan POM RI mempunyai tanggung jawab dan tugas yang berat dan banyak, satu persatu mulai diselesaikan. Utamanya menyangkut peraturan kemasan plastik pada makanan/minuman pangan Olahan.
Pada Senin, 15 Maret lalu, Melalui Website Resmi BPOM RI, subsite registrasi pangan, Direktur Registrasi Pangan Olahan, Anisyah S.Si, Apt. MP.
Memberikan pengumuman dengan nomor : HM.01.52.521.03.21.91 tentang Pencantuman Jenis Kemasan Plastik Pada E-Registration. Hal ini menyangkut diperlukannya pendataan terkait jenis kemasan plastik pada saat registrasi pangan olahan agar pendaftar dapat memastikan input jenis kemasan plastik.
Langkah maju BPOM RI yang responsif ini, harus kita apresiasi dan dukung bersama-sama, demi menjaga kesehatan konsumen, dan iklim industri makanan serta minuman untuk lebih maju dan sehat. Dengan adanya pengumuman tersebut, jenis kemasan yang beredar akan terdata dengan rapih dan konsumen diharapkan dapat mengetahui jenis kemasan yang dipergunakan pada suatu produk.
Kedua, Pemerintah perlu membuat keputusan dan/atau menyampaikan sebuah kebijakan mengenai pelarangan penggunaan kemasan plastik yang beresiko tersebut, seperti dilakukan beberapa mancanegara.
Ketiga, Pemerintah juga perlu membuat regulasi yang lebih detail terkait penggunaan kemasan plastik, yang mengutamakan ramah lingkungan dan memberikan jaminan kesehatan.
Kendati Badan POM RI mempunyai tanggung jawab dan tugas yang berat dan banyak, satu persatu mulai diselesaikan. Utamanya menyangkut peraturan kemasan plastik pada makanan/minuman pangan Olahan.
Pada Senin, 15 Maret lalu, Melalui Website Resmi BPOM RI, subsite registrasi pangan, Direktur Registrasi Pangan Olahan, Anisyah S.Si, Apt. MP.
Memberikan pengumuman dengan nomor : HM.01.52.521.03.21.91 tentang Pencantuman Jenis Kemasan Plastik Pada E-Registration. Hal ini menyangkut diperlukannya pendataan terkait jenis kemasan plastik pada saat registrasi pangan olahan agar pendaftar dapat memastikan input jenis kemasan plastik.
Langkah maju BPOM RI yang responsif ini, harus kita apresiasi dan dukung bersama-sama, demi menjaga kesehatan konsumen, dan iklim industri makanan serta minuman untuk lebih maju dan sehat. Dengan adanya pengumuman tersebut, jenis kemasan yang beredar akan terdata dengan rapih dan konsumen diharapkan dapat mengetahui jenis kemasan yang dipergunakan pada suatu produk.
(akr)
tulis komentar anda