Mudik Lebaran Dilarang, Angkutan Barang Masih Boleh Beroperasi
Jum'at, 26 Maret 2021 - 15:12 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Pembangunan dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pada larangan mudik Lebaran 2021 , kemungkinan ada kelonggaran untuk kendaraan angkutan barang. Misalnya dengan tidak melarang angkutan barang untuk beroperasi.
“Dijelaskan untuk angkutan barang justru akan diperlonggar tidak ada pembatasan,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Dengan adanya larangan mudik maka arus kendaraan relatif lancar, sehingga angkutan barang diizinkan untuk beroperasi. Hal ini berbeda dibandingkan situasi sebelum pandemi yang mana angkutan barang hanya diizinkan beroperasi setelah dan sebelum mudik berlangsung
“Karena dengan dilarangnya mudik kemungkinan kepadatan arus kendaraan yang mengangkut orang tidak sepadat saat mudik, itu dibolehkan,” kata Muhadjir.
Nantinya lanjut Muhadjir, masing-masing Kementerian dam Lembaga (K/L) akan mengeluarkan aturan turunan untuk menjelaskan mekanisme pergerakan orang dan barang pada masa Idul Fitri. Misalnya saja untuk aktivitas keagamanan selama bulan puasa Ramadhan dan Idul Fitri, nantinya akan diatur oleh Kementerian Agama. Sedangkan untuk angkutan lebaran, nantinya akan diatur oleh Kementerian Perhubungan.
“Mekanisme pergerakan orang dan barang pada masa Idul Fitri akan diatur oleh Kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegiatan kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadhan dan Idul Fitri akan diatur oleh Kementerian Agama dengan konsultasi bersama MUI dan organisasi-organisasu keagamaan yang ada,” jelasnya.
“Dijelaskan untuk angkutan barang justru akan diperlonggar tidak ada pembatasan,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Dengan adanya larangan mudik maka arus kendaraan relatif lancar, sehingga angkutan barang diizinkan untuk beroperasi. Hal ini berbeda dibandingkan situasi sebelum pandemi yang mana angkutan barang hanya diizinkan beroperasi setelah dan sebelum mudik berlangsung
“Karena dengan dilarangnya mudik kemungkinan kepadatan arus kendaraan yang mengangkut orang tidak sepadat saat mudik, itu dibolehkan,” kata Muhadjir.
Nantinya lanjut Muhadjir, masing-masing Kementerian dam Lembaga (K/L) akan mengeluarkan aturan turunan untuk menjelaskan mekanisme pergerakan orang dan barang pada masa Idul Fitri. Misalnya saja untuk aktivitas keagamanan selama bulan puasa Ramadhan dan Idul Fitri, nantinya akan diatur oleh Kementerian Agama. Sedangkan untuk angkutan lebaran, nantinya akan diatur oleh Kementerian Perhubungan.
“Mekanisme pergerakan orang dan barang pada masa Idul Fitri akan diatur oleh Kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegiatan kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadhan dan Idul Fitri akan diatur oleh Kementerian Agama dengan konsultasi bersama MUI dan organisasi-organisasu keagamaan yang ada,” jelasnya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda