Mudik Lebaran Dilarang, Angkutan Barang Masih Boleh Beroperasi

Jum'at, 26 Maret 2021 - 15:12 WIB
Menteri Koordinator bidang Pembangunan dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pada larangan mudik Lebaran 2021, kemungkinan ada kelonggaran untuk kendaraan angkutan barang. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Pembangunan dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pada larangan mudik Lebaran 2021 , kemungkinan ada kelonggaran untuk kendaraan angkutan barang. Misalnya dengan tidak melarang angkutan barang untuk beroperasi.

“Dijelaskan untuk angkutan barang justru akan diperlonggar tidak ada pembatasan,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).



Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Begini Respons KAI

Dengan adanya larangan mudik maka arus kendaraan relatif lancar, sehingga angkutan barang diizinkan untuk beroperasi. Hal ini berbeda dibandingkan situasi sebelum pandemi yang mana angkutan barang hanya diizinkan beroperasi setelah dan sebelum mudik berlangsung
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!