Larangan Mudik Lebaran, Kemenhub: Jangan ke Luar Daerah Kecuali Mendesak
Minggu, 28 Maret 2021 - 18:30 WIB
JAKARTA - Teka-teki mengenai mudik lebaran pada tahun ini akhirnya resmi terjawab setelah pemerintah mengumumkan beberapa waktu lalu jika mudik lebaran pada tahun ini dilarang.
Larangan mudik sendiri akan berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Namun masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan pergerakan ke luar kota pada tanggal sebelum dan sesudahnya.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, masyarakat diminta untuk tidak melakukan pergerakan ke luar daerah. Kecuali benar-benar dalam keadaan yang sangat mendesak dan perlu.
“Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (28/3/2021).
Oleh karena itu, Kemenhub akan menyiapkan aturan teknis mengenai transportasi umum dan syarat perjalanan orang. Saat ini, Kementerian Perhubungan terus melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait.
Sebenarnya, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran tentang protokol kesehatan secara ketata. Aturan ini berlaku dari mulai pemberangkatan, dalam perjalanan hingga kedatangan.
Namun untuk kali ini, perlu ada SE baru yang mengatur masalah protokol kesehatan dan syarat perjalanan orang. SE ini nantinya akan mengikuti atau turunan dari SE Satgas Covid-19 tentang mudik lebaran. “Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum darat, laut, udara, dan perkeretaapian,” ucapnya.
Larangan mudik sendiri akan berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Namun masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan pergerakan ke luar kota pada tanggal sebelum dan sesudahnya.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, masyarakat diminta untuk tidak melakukan pergerakan ke luar daerah. Kecuali benar-benar dalam keadaan yang sangat mendesak dan perlu.
“Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (28/3/2021).
Oleh karena itu, Kemenhub akan menyiapkan aturan teknis mengenai transportasi umum dan syarat perjalanan orang. Saat ini, Kementerian Perhubungan terus melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait.
Sebenarnya, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran tentang protokol kesehatan secara ketata. Aturan ini berlaku dari mulai pemberangkatan, dalam perjalanan hingga kedatangan.
Namun untuk kali ini, perlu ada SE baru yang mengatur masalah protokol kesehatan dan syarat perjalanan orang. SE ini nantinya akan mengikuti atau turunan dari SE Satgas Covid-19 tentang mudik lebaran. “Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum darat, laut, udara, dan perkeretaapian,” ucapnya.
(ind)
tulis komentar anda