Larangan Mudik Lebaran, Kemenhub: Jangan ke Luar Daerah Kecuali Mendesak

Minggu, 28 Maret 2021 - 18:30 WIB
Ilustrasi foto/Dok SINDOphoto/Ali Masduki
JAKARTA - Teka-teki mengenai mudik lebaran pada tahun ini akhirnya resmi terjawab setelah pemerintah mengumumkan beberapa waktu lalu jika mudik lebaran pada tahun ini dilarang.

Larangan mudik sendiri akan berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Namun masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan pergerakan ke luar kota pada tanggal sebelum dan sesudahnya.



Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, masyarakat diminta untuk tidak melakukan pergerakan ke luar daerah. Kecuali benar-benar dalam keadaan yang sangat mendesak dan perlu.

“Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (28/3/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!