Diskon Listrik 50% Berlaku April 2021, Ini Rinciannya

Selasa, 30 Maret 2021 - 19:05 WIB
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk mengurangi stimulus listrik dengan hanya memberikan diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga R1 450 VA. Di mana pada tahun lalu, pemerintah menggratiskan listrik untuk pelanggan rumah tangga R1 450.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya (Disjaya) Doddy Pangaribuan mengatakan, stimulus tagihan listrik ini berlaku mulai April hingga Juni 2021. Pemberian stimulus ini dalam rangka untuk membantu masyarakat dan pelaku usaha kecil menengah yang terdampak pandemi covid-19.



Bagi pelanggan rumah tangga R1 450 yang ingin mendapatkan diskon tarif listrik ada syaratnya. Seperti misalnya adalah maskimal penggunaan listriknya adalah 720 jam menyala selama sebulan atau setara 324 kWh.



"Sudah ditetapkan perpanjangan stimulus sampai Juni 2021 di mana terjadi pengurangan besaran diskon yaitu konsumen 450 VA besarannya menjadi 50 persen daritadinya 100%. Perpanjangan stimulus ini merupakan kebijakan pemerintah dan kami berkewajiban lakukan sosialisasi," kata Doddy dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (30/3/2021).

Tidak hanya pelanggan 450 VA yang stimulusnya berkurang. Untuk pelanggan R1 900 VA yang tahun lalu atau hingga bulan ini mendapatkan keringanan 50% akibat pandemi, kini dipangkas menjadi 25% saja per bulannya. "Sedangkan daya 900 VA menjadi 25%. Tadinya 50% sekarang diturunkan menjadi 25%," ucapnya.



PLN memperkirakan jumlah pelanggan yang bakal menikmati stimulus ini hingga Juni 2021 sebanyak 33 juta pelanggan. Di mana perkiraannya untuk memberikan stimulus listrik ini total anggaran yang ditanggung negara Rp2,3 triliun. "Pelanggan mulai aprik akan menerima stimulus saat membayar rekening listrik bagi pelanggan pasca bayar dan prabayar," jelasnya.

Sementara itu, Senior Manager Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN Disjaya Kris Cahyono menjelaskan, pemakaian kWh yang diberi diskon 25% untuk pelanggan R1 900 VA maksimal 720 jam nyala atau setara 648 kWh per bulannya. Namun, jika pemakaian listriknya lebih dari 720 jam nyala, pelanggan akan dikenakan tarif normal.

Menurut Kris, nantinya tagihan pelanggan pascabayar akan langsung terpotong 50% atau 25% saat membayarnya. Sedangkan bagi pelanggan pasca bayar, akan langsung didapatkan saat membeli pulsa token.

"Untuk pelanggan pasca bayar, diskon 50% dan 25% ini akan diberikan saat melakukan transaksi pembelian token. Jadi langsung dikurangi saat beli token," katanya.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More