Adaro Gelar RUPST 26 April, Berikut Agendanya
Minggu, 04 April 2021 - 07:46 WIB
Penjelasan mata acara ketiga, yakni persetujuan pengangkatan kembali seluruh anggota Direksi Perseroan untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2026.
Pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan kembali keputusan pengangkatan kembali seluruh anggota Direksi Perseroan dalam akta Notaris dan memberitahukannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,
mendaftarkannya dalam daftar perusahaan, serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan mata acara keempat, berdasarkan surat rekomendasi Komite Audit tanggal 18 Maret 2021, Dewan Komisaris Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk menunjuk kembali Bapak Yanto, S.E., Ak., M.Ak., CPA dari Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan (firma
anggota jaringan global PricewaterhouseCooper/PwC di Indonesia) sebagai akuntan publik
yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang sedang berjalan dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, beserta penggantinya jika terjadi perubahan.
Penjelasan mata acara kelima, yakni persetujuan penetapan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan, yang melaksanakan fungsi remunerasi, untuk menetapkan honorarium atau gaji, dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2021.
Dan penjelasan mata acara keenam, persetujuan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka pemenuhan Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Sebagai langkah preventif atau pencegahan terhadap penyebaran wabah Covid-19 dan dengan memperhatikan Pedoman Pencegahan Pengendalian Covid-19 yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Perseroan menghimbau
Pemegang Saham untuk mewakilkan kehadirannya, termasuk pengambilan suara, serta penyampaian pertanyaan dalam Rapat dengan pemberian kuasa kepada penerima kuasa.
Pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan kembali keputusan pengangkatan kembali seluruh anggota Direksi Perseroan dalam akta Notaris dan memberitahukannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,
mendaftarkannya dalam daftar perusahaan, serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan mata acara keempat, berdasarkan surat rekomendasi Komite Audit tanggal 18 Maret 2021, Dewan Komisaris Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk menunjuk kembali Bapak Yanto, S.E., Ak., M.Ak., CPA dari Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan (firma
anggota jaringan global PricewaterhouseCooper/PwC di Indonesia) sebagai akuntan publik
yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang sedang berjalan dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, beserta penggantinya jika terjadi perubahan.
Penjelasan mata acara kelima, yakni persetujuan penetapan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan, yang melaksanakan fungsi remunerasi, untuk menetapkan honorarium atau gaji, dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2021.
Dan penjelasan mata acara keenam, persetujuan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka pemenuhan Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Sebagai langkah preventif atau pencegahan terhadap penyebaran wabah Covid-19 dan dengan memperhatikan Pedoman Pencegahan Pengendalian Covid-19 yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Perseroan menghimbau
Pemegang Saham untuk mewakilkan kehadirannya, termasuk pengambilan suara, serta penyampaian pertanyaan dalam Rapat dengan pemberian kuasa kepada penerima kuasa.
Lihat Juga :
tulis komentar anda