Menkeu Pelototi Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Nasional
Selasa, 06 April 2021 - 15:30 WIB
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat ada tiga elemen yang sangat penting atau pilar keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) , yakni kepesertaan, layanan, dan pendanaan, termasuk di dalamnya adalah tata kelola.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan aturan iuran JKN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2020. PMK ini mengatur sharing kewajiban antara pemerintah pusat dan daerah, mekanisme pembayaran iuran yang menjadi kewajiban pemerintah pusat serta pemerintah daerah termasuk opsi intersep bagi pemerintah daerah yang menunggak pembayaran kewajibannya.
"Pemerintah pusat akan terus memonitor ketertiban pemerintah daerah di dalam pembayaran iuran PBI yang merupakan PBI daerah," ujar Menkeu di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Saat ini kepesertaan program JKN mencapai 222 juta jiwa atau 82% dari total penduduk Indonesia, dengan komposisi peserta didominasi oleh Penerima Bantuan Iuran (PBI) yaitu 59,5%; pekerja penerima upah 24,6%; pekerja bukan penerima upah 13,6%; dan bukan pekerja 2,2%. Target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, peserta JKN mencapai 98% untuk tujuan universal health coverage.
Melihat jumlah peserta dan komposisinya, JKN menghadapi tantangan terhadap iuran dan manfaat. Untuk itu dibutuhkan sinergi dan kolaborasi para pemangku kepentingan sangat dibutuhkan.
"Kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, bahkan swasta dan stakeholder lainnya menjadi sesuatu yang luar biasa penting, dalam kita mampu mewujudkan program JKN yang baik tapi sustainable," ungkap Menkeu.
Kementerian dan lembaga yang terkait dengan JKN akan mengupayakan peningkatan kualitas penyelenggaraan program JKN. Pendapat BPK terkait kepesertaan, manfaat, standar pelayanan, dan tata kelola akan dilaksanakan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan aturan iuran JKN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2020. PMK ini mengatur sharing kewajiban antara pemerintah pusat dan daerah, mekanisme pembayaran iuran yang menjadi kewajiban pemerintah pusat serta pemerintah daerah termasuk opsi intersep bagi pemerintah daerah yang menunggak pembayaran kewajibannya.
"Pemerintah pusat akan terus memonitor ketertiban pemerintah daerah di dalam pembayaran iuran PBI yang merupakan PBI daerah," ujar Menkeu di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Saat ini kepesertaan program JKN mencapai 222 juta jiwa atau 82% dari total penduduk Indonesia, dengan komposisi peserta didominasi oleh Penerima Bantuan Iuran (PBI) yaitu 59,5%; pekerja penerima upah 24,6%; pekerja bukan penerima upah 13,6%; dan bukan pekerja 2,2%. Target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, peserta JKN mencapai 98% untuk tujuan universal health coverage.
Melihat jumlah peserta dan komposisinya, JKN menghadapi tantangan terhadap iuran dan manfaat. Untuk itu dibutuhkan sinergi dan kolaborasi para pemangku kepentingan sangat dibutuhkan.
"Kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, bahkan swasta dan stakeholder lainnya menjadi sesuatu yang luar biasa penting, dalam kita mampu mewujudkan program JKN yang baik tapi sustainable," ungkap Menkeu.
Kementerian dan lembaga yang terkait dengan JKN akan mengupayakan peningkatan kualitas penyelenggaraan program JKN. Pendapat BPK terkait kepesertaan, manfaat, standar pelayanan, dan tata kelola akan dilaksanakan.
(fai)
Lihat Juga :
tulis komentar anda