Dampak Eksternal Pengaruhi Kinerja PGN 2020
Sabtu, 10 April 2021 - 18:50 WIB
Komitmen tersebut dilaksanakan PGN dengan mengalirkan gas bumi untuk industri khusus sebesar 335,9 Billion British Thermal Unit Per Day (BBTUD) dan 492,5 BBTUD untuk pelanggan non HGBT. Sedangkan untuk pelaksanaan quick win Kepmen 13, PGN Group telah berhasil menyelesaikan pembangunan infrastruktur pipa gas sepanjang 3,7 km untuk Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Mobile Power Plant (MPP) Sorong. Untuk pembangkit listrik di Tanjung Selor dan Nias, PGN telah menyelesaikan kesepakatan bersama dengan PLN.
Komitmen pelaksanaan penugasan Jargas Rumah Tangga di tahun 2020 juga telah dilaksanakan 100 persen dengan penyelesaian sambungan sebanyak 135.286 sambungan rumah tangga. Dengan tambahan sambungan tersebut, saat ini total layanan PGN ke pelanggan rumah tangga menjadi sebanyak 460.516 sambungan yang mengalirkan volume sebesar 73 juta meter kubik.
Arie juga menyampaikan bahwa terkait kinerja keuangan 2020 yang mengalami kerugian, terutama disebabkan oleh faktor ekternal seperti sengketa pajak mengenai PPN pada periode tahun 2012-2013 yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui upaya hukum peninjauan kembali (PK) dan telah terdapat putusan Mahkamah Agung pada Desember 2020 sebesar USD278,4 juta.
Selain itu terdapat penurunan (impairment) aset di sektor minyak dan gas sebesar USD78,9 juta.
Apabila tanpa kedua faktor yang di luar kendali Manajemen di atas, kinerja keuangan PGN masih mencatat laba bersih sebesar USD92,5 juta. Perolehan laba tersebut masih lebih tinggi dibandingkan dengan laba bersih yang distribusikan kepada entitas induk sebesar USD67,5 juta pada 2019.
"Manajemen telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga kinerja Perusahaan, antara lain untuk sengketa pajak di Mahkamah Agung," ujar Arie.
Atas sengketa pajak di MA tersebut, perusahaan perlu menjelaskan beberapa hal dengan tetap melakukan upaya-upaya hukum lebih lanjut, yaitu: Pertama, Kasus putusan pajak PPN PGN adalah spesifik tahun 2012-2013. Kedua, Untuk tahun 2014 hingga saat ini, kasus sengketa PPN dimenangkan PGN atau ditetapkan bahwa Gas Bumi bukan objek PPN sesuai surat DJP bulan Januari 2020.
Sedangkan ketiga: Upaya hukum yang dilakukan meliputi: Fatwa MA untuk 18 perkara yang telah diputus; Untuk enam sisa perkara yang masih berjalan PGN akan melaksanakan Kontra Memori PK, dengan tambahan kontra memori tersebut diharapkan atas sengketa yang belum diputus akan dapat dimenangkan oleh PGN; Permintaan pendapat Ahli dan Pengacara Negara (Jamdatun) sebagai pihak yang berwenang; Mengajukan surat permohonan keadilan ke ketua MA; Meminta fatwa non executeable karena gas Bumi bukan objek pajak PPN sesuai ketentuan Undang-undang pajak, serta masa pajak sudah kedaluwarsa (2012-2013); Upaya terakhir dari perseroan setelah mendapatkan tagihan dari DJP, sebagai Wajib Pungut (Wapu) PGN akan meneruskan tagihan ke pelanggan.
Komitmen pelaksanaan penugasan Jargas Rumah Tangga di tahun 2020 juga telah dilaksanakan 100 persen dengan penyelesaian sambungan sebanyak 135.286 sambungan rumah tangga. Dengan tambahan sambungan tersebut, saat ini total layanan PGN ke pelanggan rumah tangga menjadi sebanyak 460.516 sambungan yang mengalirkan volume sebesar 73 juta meter kubik.
Arie juga menyampaikan bahwa terkait kinerja keuangan 2020 yang mengalami kerugian, terutama disebabkan oleh faktor ekternal seperti sengketa pajak mengenai PPN pada periode tahun 2012-2013 yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui upaya hukum peninjauan kembali (PK) dan telah terdapat putusan Mahkamah Agung pada Desember 2020 sebesar USD278,4 juta.
Selain itu terdapat penurunan (impairment) aset di sektor minyak dan gas sebesar USD78,9 juta.
Apabila tanpa kedua faktor yang di luar kendali Manajemen di atas, kinerja keuangan PGN masih mencatat laba bersih sebesar USD92,5 juta. Perolehan laba tersebut masih lebih tinggi dibandingkan dengan laba bersih yang distribusikan kepada entitas induk sebesar USD67,5 juta pada 2019.
"Manajemen telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga kinerja Perusahaan, antara lain untuk sengketa pajak di Mahkamah Agung," ujar Arie.
Atas sengketa pajak di MA tersebut, perusahaan perlu menjelaskan beberapa hal dengan tetap melakukan upaya-upaya hukum lebih lanjut, yaitu: Pertama, Kasus putusan pajak PPN PGN adalah spesifik tahun 2012-2013. Kedua, Untuk tahun 2014 hingga saat ini, kasus sengketa PPN dimenangkan PGN atau ditetapkan bahwa Gas Bumi bukan objek PPN sesuai surat DJP bulan Januari 2020.
Sedangkan ketiga: Upaya hukum yang dilakukan meliputi: Fatwa MA untuk 18 perkara yang telah diputus; Untuk enam sisa perkara yang masih berjalan PGN akan melaksanakan Kontra Memori PK, dengan tambahan kontra memori tersebut diharapkan atas sengketa yang belum diputus akan dapat dimenangkan oleh PGN; Permintaan pendapat Ahli dan Pengacara Negara (Jamdatun) sebagai pihak yang berwenang; Mengajukan surat permohonan keadilan ke ketua MA; Meminta fatwa non executeable karena gas Bumi bukan objek pajak PPN sesuai ketentuan Undang-undang pajak, serta masa pajak sudah kedaluwarsa (2012-2013); Upaya terakhir dari perseroan setelah mendapatkan tagihan dari DJP, sebagai Wajib Pungut (Wapu) PGN akan meneruskan tagihan ke pelanggan.
Lihat Juga :