Ada Kementerian Investasi, Pengamat: BKPM Kurang Lincah
Sabtu, 10 April 2021 - 21:12 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati pembentukan dua kementerian baru yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) . Salah satunya adalah Kementerian Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan, secara pasti dirinya tidak mengetahui pembentukan Kementerian Investasi tersebut. Namun bisa saja Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kurang lincah untuk menarik investasi dalam situasi seperti ini.
Mengingat, BKPM hanya bersifat badan dan bukannya kementerian. Namun, Agus menilai pembentukan Kementerian Investasi ini merupakan keputusan dan kewenangan Presiden Joko Widodo.
“Mungkin investasi sekarang dalam situasi seperti ini mungkin Badan tidak cukup lincah. Bisa saja kan itu terserah presiden,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (10/4/2021).
Dengan pembentukan Kementerian Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja ini, maka BKPM seharusnya dibubarkan. Karena jika Badan tersebut maka akan ada bentrokan secara fungsi dan tugas antar keduanya.
“BKPM-nya dibubarin kan. Iya lah buat apa, BKPM itu kan badan mungkin dianggap oleh Presiden, MenpanRB, Menko Perekonomian kalau bentuknya Kementerian lebih baik lebih lengkap. Mungkin saja,” jelas Agus.
Sementara itu, mengenai fungsi dan tugas dari Kementerian Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja ini diyakini tidak akan bentrok dengan Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi yang dipimpin Luhut Binsar Panjaitan. Pasalnya, Kemenko Kemaritiman dan Investasi ini menjadi koordinator dari kementerian di bawahnya termasuk Kementerian Investasi dan Pencitpaaan Lapangan Kerja. “Menko Marinvest kan menko. Menko kan membawahi menteri-menteri,” tukasnya.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan, secara pasti dirinya tidak mengetahui pembentukan Kementerian Investasi tersebut. Namun bisa saja Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kurang lincah untuk menarik investasi dalam situasi seperti ini.
Mengingat, BKPM hanya bersifat badan dan bukannya kementerian. Namun, Agus menilai pembentukan Kementerian Investasi ini merupakan keputusan dan kewenangan Presiden Joko Widodo.
“Mungkin investasi sekarang dalam situasi seperti ini mungkin Badan tidak cukup lincah. Bisa saja kan itu terserah presiden,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (10/4/2021).
Dengan pembentukan Kementerian Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja ini, maka BKPM seharusnya dibubarkan. Karena jika Badan tersebut maka akan ada bentrokan secara fungsi dan tugas antar keduanya.
“BKPM-nya dibubarin kan. Iya lah buat apa, BKPM itu kan badan mungkin dianggap oleh Presiden, MenpanRB, Menko Perekonomian kalau bentuknya Kementerian lebih baik lebih lengkap. Mungkin saja,” jelas Agus.
Sementara itu, mengenai fungsi dan tugas dari Kementerian Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja ini diyakini tidak akan bentrok dengan Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi yang dipimpin Luhut Binsar Panjaitan. Pasalnya, Kemenko Kemaritiman dan Investasi ini menjadi koordinator dari kementerian di bawahnya termasuk Kementerian Investasi dan Pencitpaaan Lapangan Kerja. “Menko Marinvest kan menko. Menko kan membawahi menteri-menteri,” tukasnya.
(ind)
tulis komentar anda