Unit Usaha Syariah Prudential Siap Spin Off Sebelum 2024
Senin, 12 April 2021 - 17:12 WIB
JAKARTA - PT Prudential Life Insurance (Prudential Indonesia) bersiap melakukan pemisahan usaha atau spin off di unit usaha syariah. Perusahaan menargetkan aksi korporasi pembentukan perusahaan baru tersebut tuntas sebelum 2024 mendatang.
"Kita sudah melakukan persiapan dua tahun lalu. Mudah-mudahan Prudential Indonesia bisa melakukan spin off lebih cepat dari yang sudah ditargetkan pemerintah,” ujar Sharia Government Relations, and Community Investment Director Prudential Indonesia Nini Sumohandoyo di acara temu virtual, baru-baru ini.
Menurut dia mempersiapkan proses spin off mencakup persiapan sumber daya manusia, administratif, hingga teknologi. Prudential pun akan mengakselerasi prosesnya pada tahun ini. Pada kesempatan yang sama, Head of Sharia Strategic Development Prudential Indonesia Bondan Margono menuturkan terkait perbedaan asuransi syariah dan konvensional.
Perbedaan terletak pasa perjanjian, peran perusahaan, pengawasan, hingga jenis investasi. Ia menjelaskan, asuransi syariah, prinsip dasarnya adalah risk sharing (berbagi risiko) maka di asuransi konvensional adalah risk transfer dengan artian investasi syariah, instrumen investasi wajib yang berbasis syariah, dan konvensional instrumen investasi tidak wajib berbasis syariah.
Sementara itu, Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Sutan Emir Hidayat mengatakan bahwa pemerintah terus mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Tujuannya untuk memperkuat ekonomi nasional.
Ia menjelaskan bahwa ekonomi dan keuangan syariah, terdiri empat macam. Di antaranya, pengembangan industri produk halal, pengembangan industri keuangan syariah, pengembangan sosial syariah, serta pengembangan dan perluasan kegiatan usaha syariah. "Secara prinsipnya ialah usaha saling tolong menolong, transparan dan tak mengandung maisir, gharar, dan riba. Klaim dicarikan dari tabungan bersama dan diinvestasikan ke lembaga keuangan berbasis syariah," jelasnya.
Sebagai informasi, perusahaan asuransi diharuskan memisahkan unit syariahnya dengan batas waktu 17 Oktober 2024. Adapun perusahaan asuransi telah menyampaikan rencana kerja pemisahan unit usaha syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Oktober 2020.
Kewajiban spin off unit usaha syariah tertuang dalam Undang-Undang 40/2014 tentang Perasuransian. Adapun, aturan turunannya adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 67/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), sebanyak 71,4 persen asuransi akan melakukan spin off dan sisanya memilih untuk menutup unit syariahnya.
"Kita sudah melakukan persiapan dua tahun lalu. Mudah-mudahan Prudential Indonesia bisa melakukan spin off lebih cepat dari yang sudah ditargetkan pemerintah,” ujar Sharia Government Relations, and Community Investment Director Prudential Indonesia Nini Sumohandoyo di acara temu virtual, baru-baru ini.
Menurut dia mempersiapkan proses spin off mencakup persiapan sumber daya manusia, administratif, hingga teknologi. Prudential pun akan mengakselerasi prosesnya pada tahun ini. Pada kesempatan yang sama, Head of Sharia Strategic Development Prudential Indonesia Bondan Margono menuturkan terkait perbedaan asuransi syariah dan konvensional.
Perbedaan terletak pasa perjanjian, peran perusahaan, pengawasan, hingga jenis investasi. Ia menjelaskan, asuransi syariah, prinsip dasarnya adalah risk sharing (berbagi risiko) maka di asuransi konvensional adalah risk transfer dengan artian investasi syariah, instrumen investasi wajib yang berbasis syariah, dan konvensional instrumen investasi tidak wajib berbasis syariah.
Sementara itu, Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Sutan Emir Hidayat mengatakan bahwa pemerintah terus mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Tujuannya untuk memperkuat ekonomi nasional.
Ia menjelaskan bahwa ekonomi dan keuangan syariah, terdiri empat macam. Di antaranya, pengembangan industri produk halal, pengembangan industri keuangan syariah, pengembangan sosial syariah, serta pengembangan dan perluasan kegiatan usaha syariah. "Secara prinsipnya ialah usaha saling tolong menolong, transparan dan tak mengandung maisir, gharar, dan riba. Klaim dicarikan dari tabungan bersama dan diinvestasikan ke lembaga keuangan berbasis syariah," jelasnya.
Sebagai informasi, perusahaan asuransi diharuskan memisahkan unit syariahnya dengan batas waktu 17 Oktober 2024. Adapun perusahaan asuransi telah menyampaikan rencana kerja pemisahan unit usaha syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Oktober 2020.
Kewajiban spin off unit usaha syariah tertuang dalam Undang-Undang 40/2014 tentang Perasuransian. Adapun, aturan turunannya adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 67/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), sebanyak 71,4 persen asuransi akan melakukan spin off dan sisanya memilih untuk menutup unit syariahnya.
(nng)
tulis komentar anda