Adu Kuat Pertamina dengan Pemprov Sumut Soal Kenaikan Harga BBM
Kamis, 15 April 2021 - 18:45 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
MEDAN - Manajemen PT Pertamina memastikan tidak akan membatalkan kebijakan menaikkan harga jual bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di Sumatera Utara yang telah dilakukan sejak 1 April 2021 lalu.
Pernyataan itu ditegaskan Manager Communication Relation & CSR PT Pertamina MOR I-Sumbagut Taufikurahman kepada MNC Portal Indonesia, usai mendampingi General Manager PT Pertamina MOR I Sumbagut memenuhi undangan rapat dengar pendapat bersama DPRD Sumatera Utara, Kamis (15/4/2021). ( Baca juga:Kerass! Indef Ramal Proyek Silicon Valley ala Budiman Sudjatmiko Bakal Serupa Kertajati )
"Tidak, tidak ada pembatalan," kata Taufikurahman.
Kenaikan harga jual BBM non-subsidi di Sumatera Utara dilakukan untuk menyesuaikan dengan tarif pajak bahan bakar kenderaan bermotor (PBBKB) yang ditetapkan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, lewat Pergub Nomor 1 Tahun 2021. Pertamina pun menyebut jika harga jual BBM baru dapat diturunkan jika pergub tersebtu dicabut.
Pernyataan itu ditegaskan Manager Communication Relation & CSR PT Pertamina MOR I-Sumbagut Taufikurahman kepada MNC Portal Indonesia, usai mendampingi General Manager PT Pertamina MOR I Sumbagut memenuhi undangan rapat dengar pendapat bersama DPRD Sumatera Utara, Kamis (15/4/2021). ( Baca juga:Kerass! Indef Ramal Proyek Silicon Valley ala Budiman Sudjatmiko Bakal Serupa Kertajati )
"Tidak, tidak ada pembatalan," kata Taufikurahman.
Kenaikan harga jual BBM non-subsidi di Sumatera Utara dilakukan untuk menyesuaikan dengan tarif pajak bahan bakar kenderaan bermotor (PBBKB) yang ditetapkan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, lewat Pergub Nomor 1 Tahun 2021. Pertamina pun menyebut jika harga jual BBM baru dapat diturunkan jika pergub tersebtu dicabut.
Lihat Juga :