OJK Bakal Bikin Daftar Hitam Agen Asuransi Nakal
Kamis, 15 April 2021 - 21:27 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan strategi membuat daftar hitam agen asuransi yang melakukan pelanggaran. Hal ini demi membangun kepercayaan masyarakat pada asuransi, khususnya produk unitlink yang memiliki risiko investasi.
"Agen asuransi jangan hanya menggunakan simulasi investasinya naik terus. Tapi berikan simulasi risiko bila kondisi buruk. Karena itu harus ada daftar hitam agen yang bandel supaya jangan pernah digunakan lagi di asuransi lainnya," ujar Direktur Pelayanan Konsumen OJK Sabar Wahyono dalam webinar di Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Tidak hanya itu, kebutuhan daftar hitam agen nakal karena mayoritas pengaduan nasabah yang masuk ke OJK akibat agen-agen yang menghilang atau tidak bekerja lagi di perusahaan asuransi tersebut. "Sedangkan nasabah unitlink juga keliru tidak mempelajari polisnya, tapi hanya percaya pada omongan agen," katanya.
Sepanjang empat bulan pertama tahun 2021, jumlah pengaduan mengenai unitlink kepada OJK mencapai 273. Kebanyakan, pengaduan konsumen terkait dengan produk yang tidak sesuai dengan penawaran awal kepada nasabah alias misselling.
Sementara tahun lalu, jumlah pengaduan terkait unitlink meningkat hingga 64,72% year on year (yoy) menjadi 593 pengaduan. Padahal tahun 2019, OJK hanya menerima 360 pengaduan.
Bahkan, dalam hasil pemantaun terkait unitlink, OJK menemukan proses pemasaran agen menyerupai multilevel marketing (MLM) karena menekankan penjualan produk pada proses perekruitmen agen dibanding penjualan asuransi itu sendiri.
Masalah lainnya, penekanan pemasaran melalui agen hanya berdasarkan bonus dibandingkan penjualan produk. Lebih parahnya lagi, agen tidak mengantongi sertifikasi sehingga tidak memahami produk unitlink secara baik.
"Agen asuransi jangan hanya menggunakan simulasi investasinya naik terus. Tapi berikan simulasi risiko bila kondisi buruk. Karena itu harus ada daftar hitam agen yang bandel supaya jangan pernah digunakan lagi di asuransi lainnya," ujar Direktur Pelayanan Konsumen OJK Sabar Wahyono dalam webinar di Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Tidak hanya itu, kebutuhan daftar hitam agen nakal karena mayoritas pengaduan nasabah yang masuk ke OJK akibat agen-agen yang menghilang atau tidak bekerja lagi di perusahaan asuransi tersebut. "Sedangkan nasabah unitlink juga keliru tidak mempelajari polisnya, tapi hanya percaya pada omongan agen," katanya.
Sepanjang empat bulan pertama tahun 2021, jumlah pengaduan mengenai unitlink kepada OJK mencapai 273. Kebanyakan, pengaduan konsumen terkait dengan produk yang tidak sesuai dengan penawaran awal kepada nasabah alias misselling.
Sementara tahun lalu, jumlah pengaduan terkait unitlink meningkat hingga 64,72% year on year (yoy) menjadi 593 pengaduan. Padahal tahun 2019, OJK hanya menerima 360 pengaduan.
Bahkan, dalam hasil pemantaun terkait unitlink, OJK menemukan proses pemasaran agen menyerupai multilevel marketing (MLM) karena menekankan penjualan produk pada proses perekruitmen agen dibanding penjualan asuransi itu sendiri.
Masalah lainnya, penekanan pemasaran melalui agen hanya berdasarkan bonus dibandingkan penjualan produk. Lebih parahnya lagi, agen tidak mengantongi sertifikasi sehingga tidak memahami produk unitlink secara baik.
tulis komentar anda