Dua Wamen Bahas Rencana Pendirian Pasar Kripto

Kamis, 15 April 2021 - 23:48 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Wamendag Jerry Sambuaga beberapa waktu lalu bertemu dengan Wamenkeu Suahasil Nazara . Kedua wakil menteri itu membahas materi omnibus law bidang jasa keuangan, khususnya dalam pengaturan pasar komoditas.

Pasar komoditas dan derivasinya seperti diketahui selama ini menurut undang-undang berada di bawah wewenang Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang ada di lingkup Kementerian Perdagangan. Namun dalam perkembangannya, jenis komoditas berkembang dan banyak bersentuhan dengan sektor lain.

( Baca juga:Optimalkan Gudang-Gudang di Desa, Kemendag Kolaborasi dengan Kemendes )

“Khususnya dalam industri keuangan baru yang berbasis digital dan beberapa pengembangan produk derivatif lainnya makin banyak bersentuhan dengan lembaga dan kementerian terkait. Ini yang ingin kita sinergikan agar omnibus law jasa keuangan nanti bisa menjawab tantangan regulasi sekaligus menjadi wadah bagi perkembangan industri ini,” ujar Jerry, Kamis (15/4/2021).

Didampingi oleh Ketua Badan Kebijakan Fiskal dan Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko (PPR), Wamenkeu sepakat mengenai perkembangan pasar komoditas yang semakin kompleks. Ada berbagai urusan yang terkait mulai dari perpajakan hingga dampak bagi ekonomi nasional secara luas. Oleh karena itu Wamenkeu menyambut baik ajakan Wamendag untuk berdiskusi agar pembagian wewenang dan koordinasi dalam UU Omnibus Law Jasa keuangan yang sedang dibahas draftnya bisa berjalan dengan baik.



Secara khusus kedua wakil menteri itu membahas tentang rencana pendirian pasar kripto. Perkembangan kripto yang demikian cepat menuntut segera dibentukanya peranti regulasi dan lembaga yang menaunginya. Rencananya Bappebti akan segera mengesahkan pendirian bursa kripto.

“Bursa ini fokusnya pada perlindungan pelaku usaha agar hubungan antar semua pihak bisa berjalan dengan baik. Antar pedagang, investor maupun dengan lembaga lain bisa jelas dan aman,” Kata Ketua Bappebti Sidharta Utama.

Saat ini ada ribuan jenis cryptocurrency dan Bappebti sudah mengeluarkan 226 aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia. Perkembangan penggunaan aset kripto di dunia demikian pesat sehingga bisa dipergunakan sebagai sarana pembayaran, investasi dan lain-lain.

Baik Kementerian Perdagangan maupun Kementerian Keuangan ingin agar penggunaan dan perdagangan aset kripto bisa berdampak positif bagi ekonomi nasional.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More