Pencairan THR PNS H-10 Tinggal Tunggu Aturannya
Senin, 19 April 2021 - 16:57 WIB
Seperti diketahui pada tahun lalu tidak semua PNS mendapatkan THR. Hanya PNS eselon tiga ke bawah dan pensiunan yang mendapatkan THR. Sementara eselon I dan II tidak mendapatkan THR tahun lalu.
( Baca juga:Edan, Lagi Pameran Tesla Diganggu Aksi Protes Injak Atap Mobil )
Untuk komponen besaran THR tahun 2020 diatur didalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2020. Di antaranya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Untuk komponen THR pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.
( Baca juga:Edan, Lagi Pameran Tesla Diganggu Aksi Protes Injak Atap Mobil )
Untuk komponen besaran THR tahun 2020 diatur didalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2020. Di antaranya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Untuk komponen THR pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.
(uka)
Lihat Juga :