Pencairan THR PNS H-10 Tinggal Tunggu Aturannya

Senin, 19 April 2021 - 16:57 WIB
Seperti diketahui pada tahun lalu tidak semua PNS mendapatkan THR. Hanya PNS eselon tiga ke bawah dan pensiunan yang mendapatkan THR. Sementara eselon I dan II tidak mendapatkan THR tahun lalu.

( Baca juga:Edan, Lagi Pameran Tesla Diganggu Aksi Protes Injak Atap Mobil )

Untuk komponen besaran THR tahun 2020 diatur didalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2020. Di antaranya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Untuk komponen THR pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!