Pencairan THR PNS H-10 Tinggal Tunggu Aturannya
Senin, 19 April 2021 - 16:57 WIB
JAKARTA - Pemerintah memastikan akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) , TNI, dan Polri. Saat ini pemerintah tengah memfinalisasi payung hukumnya.
( Baca juga:Airlangga Senggol Sri Mulyani, Minta Cairkan THR PNS H-10 Lebaran 2021 )
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa THR untuk PNS cair H-10 sebelum lebaran.
“Kemudian untuk ASN dan prajurit TNI Polri ini juga difinalisasi oleh Ibu Menkeu dan dibayarkan H-10,” katanya di Kantor Presiden, Senin (19/4/2021).
Seperti diketahui pada tahun lalu tidak semua PNS mendapatkan THR. Hanya PNS eselon tiga ke bawah dan pensiunan yang mendapatkan THR. Sementara eselon I dan II tidak mendapatkan THR tahun lalu.
( Baca juga:Edan, Lagi Pameran Tesla Diganggu Aksi Protes Injak Atap Mobil )
Untuk komponen besaran THR tahun 2020 diatur didalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2020. Di antaranya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Untuk komponen THR pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.
( Baca juga:Airlangga Senggol Sri Mulyani, Minta Cairkan THR PNS H-10 Lebaran 2021 )
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa THR untuk PNS cair H-10 sebelum lebaran.
“Kemudian untuk ASN dan prajurit TNI Polri ini juga difinalisasi oleh Ibu Menkeu dan dibayarkan H-10,” katanya di Kantor Presiden, Senin (19/4/2021).
Seperti diketahui pada tahun lalu tidak semua PNS mendapatkan THR. Hanya PNS eselon tiga ke bawah dan pensiunan yang mendapatkan THR. Sementara eselon I dan II tidak mendapatkan THR tahun lalu.
( Baca juga:Edan, Lagi Pameran Tesla Diganggu Aksi Protes Injak Atap Mobil )
Untuk komponen besaran THR tahun 2020 diatur didalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2020. Di antaranya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Untuk komponen THR pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda