Selangkah Lagi Bursa Perdagangan Aset Kripto Diluncurkan
Kamis, 22 April 2021 - 00:26 WIB
Penggunaan aset kripto makin beragam. Namun di Indonesia aset kripto masih dianggap sebagai komoditas dan tidak bisa digunakan sebagai mata uang atau transaksi. Pasalnya Indonesia hanya mengenal rupiah sebagai mata uang sah untuk pembayaran.
Meskipun demikian, pelaku usaha mengapresiasi langkah cepat Kemendag khususnya Bappebti yang bergerak merespons tuntutan pendirian bursa.
Wamendag beserta timnya dan Bappebti diketahui mulai membahas pendirian bursa sejak lebih dari setahun yang lalu. Menurutnya, ada beberapa jenis bursa yang bisa didirikan.
Pertama adalah bursa tersendiri yang fokus kepada aset kripto meskipun tidak sebatas memperdagangkannya. Kedua, memanfaatkan bursa komoditas yang sudah ada yaitu BBJ dan ICDX.
( Baca juga:TNI AL: Kemungkinan Tangki BBM KRI Nanggala-402 Retak )
“Masing-masing ada keunggulan dan kelebihannya. Yang jelas menurut perundang-undangan keduanya dimungkinkan. Pilihannya kembali kepada pelaku usaha, apakah mau pilih yang pertama atau kedua,” tambah Wamendag.
Meskipun demikian, Jerry mengatakan bahwa aturan komoditas aset kripto harus dibuat dengan teliti dan melihat konteks yang ada, termasuk karakter dari aset kripto itu sendiri. Hal ini tidak lepas dari nilai yang semakin membesar, saat ini bisa mencapai Rp70 triliun, dan volatilitas yang sangat besar.
Meskipun demikian, pelaku usaha mengapresiasi langkah cepat Kemendag khususnya Bappebti yang bergerak merespons tuntutan pendirian bursa.
Wamendag beserta timnya dan Bappebti diketahui mulai membahas pendirian bursa sejak lebih dari setahun yang lalu. Menurutnya, ada beberapa jenis bursa yang bisa didirikan.
Pertama adalah bursa tersendiri yang fokus kepada aset kripto meskipun tidak sebatas memperdagangkannya. Kedua, memanfaatkan bursa komoditas yang sudah ada yaitu BBJ dan ICDX.
( Baca juga:TNI AL: Kemungkinan Tangki BBM KRI Nanggala-402 Retak )
“Masing-masing ada keunggulan dan kelebihannya. Yang jelas menurut perundang-undangan keduanya dimungkinkan. Pilihannya kembali kepada pelaku usaha, apakah mau pilih yang pertama atau kedua,” tambah Wamendag.
Meskipun demikian, Jerry mengatakan bahwa aturan komoditas aset kripto harus dibuat dengan teliti dan melihat konteks yang ada, termasuk karakter dari aset kripto itu sendiri. Hal ini tidak lepas dari nilai yang semakin membesar, saat ini bisa mencapai Rp70 triliun, dan volatilitas yang sangat besar.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda