Reminder! Menko Airlangga: Bebas Ongkir, Pemerintah Siapkan Rp500 Miliar untuk Harbolnas Ramadan
Kamis, 22 April 2021 - 13:07 WIB
Seperti diketahui, salah satu tantangan yang banyak dihadapi oleh para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) selama ini adalah kompleksnya proses untuk mengurus berbagai izin usaha.
Padahal, izin usaha adalah syarat mutlak agar UMK bisa naik kelas menjadi lebih berkembang dan kesempatan mendapat berbagai kemudahan dari akses pembiayaan, rantai pasok, hingga pasar.
Kemudahan-kemudahan yang diberikan untuk UMKM tertuang dalam PP No 7 tahun 2021. Dalam PP ini perizinan usaha UMKM dibagi berdasarkan risiko yaitu rendah, menengah, dan tinggi.
Identifikasi dan pemetaan UMKM berdasarkan tingkat risiko dilakukan untuk pelaksanaan pembinaan dan pendaftaran UMKM demi kemudahan perizinan berusaha.
Dalam mengurus perizinan, dalam PP No 7/2021 UMKM tidak dikenakan biaya dalam pengurusan perizinan berusaha. Sebab, pemerintah memberikan fasilitas pembiayaan. Dalam PP itu juga diatur bahwa pengurusan perizinan berusaha dapat dilakukan secara daring ataupun luring.
Implementasi UU Cipta Kerja diharapkan pemerintah akan memberikan kemudahan perizinan usaha bagi UMK. Program ini memberikan stimulan pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Ini sejalan dengan UU Cipta Kerja yang merangkul pelaku UMKM.
Selain itu, sertifikasi standar dan/atau izin usaha berlaku selama kegiatan usaha berlangsung dan tidak perlu diperpanjang, kecuali sertifikasi halal. Dalam PP tersebut, pemerintah memberikan fasilitas pendampingan dan pembinaan dalam pemenuhan sertifikat standar dan/atau izin UMK. Pemerintah juga hadir dalam pendampingan untuk memperoleh pinjaman, legalitas usaha, menyusun proposal bisnis.
Padahal, izin usaha adalah syarat mutlak agar UMK bisa naik kelas menjadi lebih berkembang dan kesempatan mendapat berbagai kemudahan dari akses pembiayaan, rantai pasok, hingga pasar.
Kemudahan-kemudahan yang diberikan untuk UMKM tertuang dalam PP No 7 tahun 2021. Dalam PP ini perizinan usaha UMKM dibagi berdasarkan risiko yaitu rendah, menengah, dan tinggi.
Identifikasi dan pemetaan UMKM berdasarkan tingkat risiko dilakukan untuk pelaksanaan pembinaan dan pendaftaran UMKM demi kemudahan perizinan berusaha.
Dalam mengurus perizinan, dalam PP No 7/2021 UMKM tidak dikenakan biaya dalam pengurusan perizinan berusaha. Sebab, pemerintah memberikan fasilitas pembiayaan. Dalam PP itu juga diatur bahwa pengurusan perizinan berusaha dapat dilakukan secara daring ataupun luring.
Implementasi UU Cipta Kerja diharapkan pemerintah akan memberikan kemudahan perizinan usaha bagi UMK. Program ini memberikan stimulan pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Ini sejalan dengan UU Cipta Kerja yang merangkul pelaku UMKM.
Selain itu, sertifikasi standar dan/atau izin usaha berlaku selama kegiatan usaha berlangsung dan tidak perlu diperpanjang, kecuali sertifikasi halal. Dalam PP tersebut, pemerintah memberikan fasilitas pendampingan dan pembinaan dalam pemenuhan sertifikat standar dan/atau izin UMK. Pemerintah juga hadir dalam pendampingan untuk memperoleh pinjaman, legalitas usaha, menyusun proposal bisnis.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda