Demi Kepastian Usaha Hulu Migas, RUU Migas Harus Segera Dituntaskan
Jum'at, 30 April 2021 - 17:21 WIB
“Namun ada tantangan jika SKK Migas menjadi BUMN yang mengelola hulu migas yaitu bagaimana modalnya?. Karena ini juga nantinya konsep participating interest (PI) 10% akan dilakukan oleh BUMN ini,” ujar Kholid.
Baca Juga: Kejar Target Produksi Migas di 2030 RI Butuh Investasi Rp2.618 T
Selain itu bahwa UU Ciptaker subsektor Migas belum menunjukkan upaya memberikan kepastian. Sebagai penutup, Kholid mengusulkan bahwa mengurus migas tidak cukup modal semangat nasionalisme saja, harus ada 3 kombinasi yaitu peran negara yang kuat, iklim investasi yang investor friendly dan keterlibatan masyarakat.
Sementara itu, pengamat energi Indria Wahyuni menyoroti belum adanya lembaga permanen yang mengelola hulu migas pascaputusan Mahkamah Konstitusi mengakibatknya tidak adanya kepastian usaha bagi investor.
“Selama 9 tahun berjalannya lembaga sementara maka masih berkutat pada conflict of norms, padahal ada komisi pengawas yang didalamnya terdapat menteri sampai Kapolri, namun ini tidak menyelesaikan masalah,” tandasnya.
Baca Juga: Kejar Target Produksi Migas di 2030 RI Butuh Investasi Rp2.618 T
Selain itu bahwa UU Ciptaker subsektor Migas belum menunjukkan upaya memberikan kepastian. Sebagai penutup, Kholid mengusulkan bahwa mengurus migas tidak cukup modal semangat nasionalisme saja, harus ada 3 kombinasi yaitu peran negara yang kuat, iklim investasi yang investor friendly dan keterlibatan masyarakat.
Sementara itu, pengamat energi Indria Wahyuni menyoroti belum adanya lembaga permanen yang mengelola hulu migas pascaputusan Mahkamah Konstitusi mengakibatknya tidak adanya kepastian usaha bagi investor.
“Selama 9 tahun berjalannya lembaga sementara maka masih berkutat pada conflict of norms, padahal ada komisi pengawas yang didalamnya terdapat menteri sampai Kapolri, namun ini tidak menyelesaikan masalah,” tandasnya.
(fai)
Lihat Juga :