Demi Kepastian Usaha Hulu Migas, RUU Migas Harus Segera Dituntaskan

Jum'at, 30 April 2021 - 17:21 WIB
loading...
Demi Kepastian Usaha...
Forum Group Discusion terkait UU Migas dan kepastian berinvestasi di Kampus Unair Surabaya, Jumat (30/4/2021). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Perdebatan tentang undang-undang migas masih terus bergulir. Sejumlah akademisi, praktisi dan pengamat energi sepakat bahwa revisi undang-undang migas harus segera dituntaskan untuk memberi kepastian bagi investasi hulu migas di Indonesia.

Hal itu terungkap dalam Forum Group Discusion di Kampus Unair Surabaya, yang dibuka oleh Rektor UNAIR Prof. Dr. Mohammad Nasih hari ini. FGD tersebut antara lain menghadirkan pengamat migas yang juga mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo, Sekjen PP ISNU M Kholid Syerazi, Dekan Fakultas Hukum Unair Iman Prihandono dan pengamat energi Indria Wahyuni.

Baca Juga: Kebutuhan Utama Industri Hulu Migas: Kepastian Hukum dan Kemudahan Perizinan

Sekjen PP Ikatan Sarjana NU Kholid Syerazi mengatakan, UU Migas yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai sebuah kebobolan Undang-undang dalam pengelolaan kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak.

"Revisi Migas harus segera dilakukan dengan tetap mengacu pada keputusan MK tahun 2012, yaitu harus dikelola oleh Badan Usaha Khusus Milik Negara," ungkapnya dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Jumat (30/4/2021).

Agar revisi UU Migas dapat dituntaskan, Kholid Syerazi mengusulkan agar inisiasi revisi UU Migas diambil alih oleh Pemerintah. Kholid juga mengusulkan agar SKK Migas ditetapkan diubah bentuknya dan ditetapkan sebagai BUMN.

“Namun ada tantangan jika SKK Migas menjadi BUMN yang mengelola hulu migas yaitu bagaimana modalnya?. Karena ini juga nantinya konsep participating interest (PI) 10% akan dilakukan oleh BUMN ini,” ujar Kholid.

Baca Juga: Kejar Target Produksi Migas di 2030 RI Butuh Investasi Rp2.618 T

Selain itu bahwa UU Ciptaker subsektor Migas belum menunjukkan upaya memberikan kepastian. Sebagai penutup, Kholid mengusulkan bahwa mengurus migas tidak cukup modal semangat nasionalisme saja, harus ada 3 kombinasi yaitu peran negara yang kuat, iklim investasi yang investor friendly dan keterlibatan masyarakat.

Sementara itu, pengamat energi Indria Wahyuni menyoroti belum adanya lembaga permanen yang mengelola hulu migas pascaputusan Mahkamah Konstitusi mengakibatknya tidak adanya kepastian usaha bagi investor.

“Selama 9 tahun berjalannya lembaga sementara maka masih berkutat pada conflict of norms, padahal ada komisi pengawas yang didalamnya terdapat menteri sampai Kapolri, namun ini tidak menyelesaikan masalah,” tandasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indonesia Jajaki Kerja...
Indonesia Jajaki Kerja Sama Migas hingga Nuklir dengan Rusia
Doktor Hukum Trisakti...
Doktor Hukum Trisakti Soroti Minimnya Kepastian Hukum dalam Kepailitan BUMN
SKK Migas dan Sucofindo...
SKK Migas dan Sucofindo Perkuat TKDN Pompa Industri Lokal
Indonesia Punya 2 Pabrik...
Indonesia Punya 2 Pabrik LPG Baru, Mampu Produksi 200 Metrik Ton per hari
Indonesia-Korsel Garap...
Indonesia-Korsel Garap Kerja Sama Migas, Incar Sumber Daya di Laut Lepas
SKK Migas Sesuaikan...
SKK Migas Sesuaikan Pelaporan NGL, Lifting Minyak Berpotensi Tambah 11.693 BPH
IAFMI Factory Visit...
IAFMI Factory Visit ke Kawasan Industri Krakatau Steel Cilegon
Kemendagri: Batas Desa...
Kemendagri: Batas Desa Penting Segera Diselesaikan untuk Kepastian Hukum
Menakar Batas Kewenangan...
Menakar Batas Kewenangan Pengadilan dalam Suatu Perkara Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah
Rekomendasi
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Messi Menggila! Argentina...
Messi Menggila! Argentina Gilas Aljazair 3-0 di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp4.000 per Gram, Simak Rinciannya
Harga Emas Bangkit usai...
Harga Emas Bangkit usai Trump Sebut Selat Hormuz Dibuka Pekan Ini
Selat Hormuz Dibuka,...
Selat Hormuz Dibuka, tapi Pemulihan Pasokan Minyak Global Butuh Berbulan-bulan
Momentum Indonesia Perkuat...
Momentum Indonesia Perkuat Fondasi Ketahanan Energi di 2026, Ini Kuncinya
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved