Sumbangan ke Negara Besar, Ekspor Hasil Tembakau Perlu Perlindungan dan Insentif

Selasa, 04 Mei 2021 - 21:55 WIB
Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum akan keberadaan industri hasil tembakau nasional, pemerintah perlu duduk bersama membuat road map industri IHT. Foto/Dok
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Arsul Sani mendukung usulan para pelaku industri hasil tembakau (IHT), khususnya Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), supaya pemerintah membentuk peta jalan (road map) Industri Hasil Tembakau (IHT) .

Baca Juga: Muncul Wacana Iklan Rokok Bakal Dihapus Bikin Was-was Industri Tembakau




Peta Jalan ini sebaiknya dibuat bersama oleh instansi pemerintah terkait beserta para pelaku IHT, termasuk para petani tembakau. Hal tersebut disampaikan Ketua APTI Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sahminuddin, bersama APTI Jawa Barat di bawah pimpinan Suryana seusai berdiskusi dengan Wakil Ketua MPR, Arsul Sani kepada wartawan di kompleks Gedung Parlemen Senayan Jakarta.

“Sumbangan industri hasil tembakau di Tanah Air terhadap keuangan Negara, khususnya cukai, jauh lebih besar dari pada sumbangan deviden perusahaan milik negara sebelum masa pandemi COVID-19. Sudah sepantasnya industri hasil tembakau nasional mendapat perlindungan pemerintah,” kata Arsul Sani, sebagaimana disampaikan Sahminudin.

Karena itu sambung dia, MPR mendukung segera dibuat Peta Jalan industri hasil tembakau yang berkeadilan, dimana pembuatannya melibatkan semua pihak. Termasuk Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Kesehatan, serta pelaku industri hasil tembakau dan petani.

Sahminudin menjelaskan, menurut Wakil Ketua MPR, selain sumbangan cukai rokok setiap tahun tidak kurang dari Rp180 triliun, industri hasil tembakau juga telah menyerap jutaan tenaga kerja di seluruh Nusantara. Selain itu juga telah menggerakan sektor ekonomi masyarakat. Karena itu IHT harus dipertahankan dan mendapat perlindungan pemerintah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!