Permohonan PKPU Terhadap Satyagraha Anak Usaha LPKR Ditolak
Kamis, 06 Mei 2021 - 16:21 WIB
PT SDU, lanjut kuasa hukumnya, sangat menyesalkan tudingan tak berdasar dan bersifat oportunis yang dilontarkan para pemohon PKPU dengan menyatakan PT SDU bukan pemilik dari proyek pembangunan apartemen Holland Village Jakarta dan menuduh tanpa dasar bahwa PT SDU telah beritikad buruk berdasarkan gugatan wanprestasi di pengadilan negeri Tangerang terhadap para pemohon PKPU.
’’Padahal adalah suatu hal yang wajar apabila PT SDU mencari keadilan melalui jalur hukum mengingat para pemohon PKPU ini telah melakukan tindakan wanprestasi terhadap PT SDU di mana secara sadar dan sengaja para pemohon PKPU dimaksud telah menghentikan kewajiban pembayaran angsuran pembelian enam unit apartemen Holland Village Jakarta sejak April 2016 dengan alasan-alasan yang sama sekali tidak berdasar,’’ujar ujar Siregar Setiawan Manalu Partnership.
(Baca Juga : Tips Investasi Apartemen Saat Pandemi Agar Cuan )
Faktanya, para pemohon PKPU berhenti pada angsuran ke-15 dari 48 kali kewajiban angsuran yang harus dipenuhi berdasarkan Penegasan dan Persetujuan Pemesanan Unit (PPPU) yang ditandatangani oleh PT SDU dan para pemohon PKPU. ”Faktanya para pemohon PKPU yang memiliki kewajiban kepada PT SDU sebesar kurang lebih Rp16,6 miliar, diluar denda keterlambatan pembayaran, dan bukan PT SDU yang berutang kepada para pemohon PKPU,’’tegas Siregar Setiawan Manalu Partnership.
Menghadapi permohonan PKPU kedua ini, PT SDU sedang mempersiapkan jawaban dan bantahan berdasarkan hukum serta mengajukan petitum agar permohonan PKPU ini ditolak untuk seluruhnya.
’’Padahal adalah suatu hal yang wajar apabila PT SDU mencari keadilan melalui jalur hukum mengingat para pemohon PKPU ini telah melakukan tindakan wanprestasi terhadap PT SDU di mana secara sadar dan sengaja para pemohon PKPU dimaksud telah menghentikan kewajiban pembayaran angsuran pembelian enam unit apartemen Holland Village Jakarta sejak April 2016 dengan alasan-alasan yang sama sekali tidak berdasar,’’ujar ujar Siregar Setiawan Manalu Partnership.
(Baca Juga : Tips Investasi Apartemen Saat Pandemi Agar Cuan )
Faktanya, para pemohon PKPU berhenti pada angsuran ke-15 dari 48 kali kewajiban angsuran yang harus dipenuhi berdasarkan Penegasan dan Persetujuan Pemesanan Unit (PPPU) yang ditandatangani oleh PT SDU dan para pemohon PKPU. ”Faktanya para pemohon PKPU yang memiliki kewajiban kepada PT SDU sebesar kurang lebih Rp16,6 miliar, diluar denda keterlambatan pembayaran, dan bukan PT SDU yang berutang kepada para pemohon PKPU,’’tegas Siregar Setiawan Manalu Partnership.
Menghadapi permohonan PKPU kedua ini, PT SDU sedang mempersiapkan jawaban dan bantahan berdasarkan hukum serta mengajukan petitum agar permohonan PKPU ini ditolak untuk seluruhnya.
(dar)
Lihat Juga :