Simak Baik-baik, Bus Berstiker Bukan untuk Mudik!
Jum'at, 07 Mei 2021 - 19:32 WIB
Beberapa bus yang memiliki stiker memang diperbolehkan untuk beroperasi pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021. Namun yang harus diketahui, angkutan bus ini hanya bisa digunakan bagi penumpang yang dikecualikan. Foto/Dok
JAKARTA - Beberapa bus berstiker memang diperbolehkan untuk beroperasi pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021. Namun yang harus diketahui, angkutan bus ini hanya bisa digunakan bagi penumpang yang dikecualikan.
“Angkutan ini digunakan untuk non mudik jadi bukan untuk mudik hanya untuk kepentingan mendesak,” ujar Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnaen kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (7/5/2021).
Baca Juga: 3.000 Bus Berstiker Khusus Bisa Wara-wiri Mulai Hari Ini
Adapun orang-orang atau penumpang yang dikecualikan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021. Kemudian juga tertuang dalam aturan turunannya yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021.
“Angkutan ini digunakan untuk non mudik jadi bukan untuk mudik hanya untuk kepentingan mendesak,” ujar Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnaen kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (7/5/2021).
Baca Juga: 3.000 Bus Berstiker Khusus Bisa Wara-wiri Mulai Hari Ini
Adapun orang-orang atau penumpang yang dikecualikan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021. Kemudian juga tertuang dalam aturan turunannya yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021.
Lihat Juga :