Arahan Wapres ke Sri Mulyani Cs Soal Penyusunan Dana Alokasi Khusus

Rabu, 12 Mei 2021 - 15:53 WIB
Wapres Ma’ruf Amin memberikan arahan, terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022. Menurutnya diperlukan sinergi seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk memastikan agar DAK bisa tepat sasaran. Foto/Dok
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin memberikan arahan, terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 . Menurutnya diperlukan sinergi seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk memastikan agar DAK bisa tepat sasaran.



Menurut Wapres, bahkan sinergi ini tidak hanya dalam penyusunan saja. Akan tetapi dari mulai perencanaan sampai ke monitoring pelaksanaan hingga evaluasinya juga harus dilakukan bersama sama.

“Saya menilai perlunya sinergi antara Kementerian Keuangan, Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional), Kementerian Dalam Negeri dalam setiap proses pembahasan DAK. Dimulai dari tahapan penyusunan arah kebijakan, sampai dengan monitoring dan evaluasi DAK Fisik dan DAK Non Fisik,” ujarnya dalam keteranganya, Rabu (12/5/2021).



Lebih lanjut Wapres menyampaikan, ketiga kementerian dan lembaga pembina DAK harus dapat merencanakan langkah-langkah strategis yang dapat di ambil ke depan. Khususnya, saat ini dimana Indonesia sedang mengalami ketidakpastian akkbat pandemi covid-19.

Hal ini dapat dilakukan salah satunya dengan mempelajari evaluasi pelaksanaan DAK di tahun-tahun sebelumnya. Kemudian juga perlunya dipersiapkan strategi penggunaan anggaran secara maksimal, terutama untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.

“Antisipasi permasalahan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik pada masa pandemi Covid-19,” kata Wapres.



Di sisi lain, Wapres juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam melakukan monitoring dan evaluasi. Sebab, teknologi informasi dapat mempermudah sinkronisasi data yang dimiliki oleh ketiga lembaga pembina DAK sehingga nantinya dapat meminimalisir terjadinya ketidaksesuaian data.

“Perlu juga diperhatikan optimalisasi pemanfaatan sistem dan teknologi informasi yang dapat digunakan bagi kepentingan bersama. Demikian pula halnya dengan proses pemantauan dan evaluasi, agar dilakukan secara terpadu antara Bappenas, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri sebagai Kementerian dan Lembaga pembina DAK,” jelas Wapres.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More