Tetap Kerja Saat Libur Lebaran, Begini Perhitungan Upah Lemburnya

Kamis, 13 Mei 2021 - 11:18 WIB
Karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah sebesar 7 x 2 x Rp23.121,387 = Rp323.699,418.

"Ada sanksi bagi pengusaha yang tak bayar upah lembur," tambah akun tersebut.

Berdasarkan Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja tertulis, "Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 78 ayat (2) dikenal dengan sanksi pidana kurungan paling singkat satu (1) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."
(akr)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More