Tetap Kerja Saat Libur Lebaran, Begini Perhitungan Upah Lemburnya

Kamis, 13 Mei 2021 - 11:18 WIB
- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2x upah sejam

- Jam kesembilan, dibayar 3x upah sejam

- Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas, dibayar 4x upah sejam

Contoh kasusnya, pada hari raya Idul Fitri 2021, seorang pekerja yang waktu kerjanya adalah 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu, bekerja lembur selama 7 jam, sedangkan upah bulanannya Rp4 juta.

Maka cara menghitung upahnya adalah sebagai berikut:

1. Hitung Upah per-jam

Rumus dalam menghitung upah per-jam adalah upah bulanan dibagi 173. Rp4.000.000 : 173 = Rp23.121,387



2. Kalikan Upah Per-jam dengan Lama Kerja Lembur

Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More