Tetap Kerja Saat Libur Lebaran, Begini Perhitungan Upah Lemburnya
Kamis, 13 Mei 2021 - 11:18 WIB
- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2x upah sejam
- Jam kesembilan, dibayar 3x upah sejam
- Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas, dibayar 4x upah sejam
Contoh kasusnya, pada hari raya Idul Fitri 2021, seorang pekerja yang waktu kerjanya adalah 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu, bekerja lembur selama 7 jam, sedangkan upah bulanannya Rp4 juta.
Maka cara menghitung upahnya adalah sebagai berikut:
1. Hitung Upah per-jam
Rumus dalam menghitung upah per-jam adalah upah bulanan dibagi 173. Rp4.000.000 : 173 = Rp23.121,387
2. Kalikan Upah Per-jam dengan Lama Kerja Lembur
Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama
- Jam kesembilan, dibayar 3x upah sejam
- Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas, dibayar 4x upah sejam
Contoh kasusnya, pada hari raya Idul Fitri 2021, seorang pekerja yang waktu kerjanya adalah 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu, bekerja lembur selama 7 jam, sedangkan upah bulanannya Rp4 juta.
Maka cara menghitung upahnya adalah sebagai berikut:
1. Hitung Upah per-jam
Rumus dalam menghitung upah per-jam adalah upah bulanan dibagi 173. Rp4.000.000 : 173 = Rp23.121,387
2. Kalikan Upah Per-jam dengan Lama Kerja Lembur
Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama
tulis komentar anda