Tetap Kerja Saat Libur Lebaran, Begini Perhitungan Upah Lemburnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kalian tahu engga sih, kalau Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi, lho. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan berdasarkan kesepakatan.
"Harus dilaksanakan secara terus menerus dan/atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha," tulis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) lewat akun Instagram @kemnaker di Jakarta, Kamis (13/5/2021).
Selanjutnya pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja yang tetap bekerja. Adapun perhitungan upah lembur tersebut adalah sebagai berikut:
Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu:
- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2x upah sejam
- Jam kedelapan, dibayar 3x upah sejam
- Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar 4x upah sejam
Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu:
- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2x upah sejam
- Jam kesembilan, dibayar 3x upah sejam
- Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas, dibayar 4x upah sejam
Contoh kasusnya, pada hari raya Idul Fitri 2021, seorang pekerja yang waktu kerjanya adalah 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu, bekerja lembur selama 7 jam, sedangkan upah bulanannya Rp4 juta.
Maka cara menghitung upahnya adalah sebagai berikut:
1. Hitung Upah per-jam
Rumus dalam menghitung upah per-jam adalah upah bulanan dibagi 173. Rp4.000.000 : 173 = Rp23.121,387
2. Kalikan Upah Per-jam dengan Lama Kerja Lembur
Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama
Karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah sebesar 7 x 2 x Rp23.121,387 = Rp323.699,418.
"Ada sanksi bagi pengusaha yang tak bayar upah lembur," tambah akun tersebut.
Berdasarkan Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja tertulis, "Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 78 ayat (2) dikenal dengan sanksi pidana kurungan paling singkat satu (1) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."
"Harus dilaksanakan secara terus menerus dan/atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha," tulis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) lewat akun Instagram @kemnaker di Jakarta, Kamis (13/5/2021).
Selanjutnya pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja yang tetap bekerja. Adapun perhitungan upah lembur tersebut adalah sebagai berikut:
Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu:
- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2x upah sejam
- Jam kedelapan, dibayar 3x upah sejam
- Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar 4x upah sejam
Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu:
- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2x upah sejam
- Jam kesembilan, dibayar 3x upah sejam
- Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas, dibayar 4x upah sejam
Contoh kasusnya, pada hari raya Idul Fitri 2021, seorang pekerja yang waktu kerjanya adalah 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu, bekerja lembur selama 7 jam, sedangkan upah bulanannya Rp4 juta.
Maka cara menghitung upahnya adalah sebagai berikut:
1. Hitung Upah per-jam
Rumus dalam menghitung upah per-jam adalah upah bulanan dibagi 173. Rp4.000.000 : 173 = Rp23.121,387
2. Kalikan Upah Per-jam dengan Lama Kerja Lembur
Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama
Karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah sebesar 7 x 2 x Rp23.121,387 = Rp323.699,418.
"Ada sanksi bagi pengusaha yang tak bayar upah lembur," tambah akun tersebut.
Berdasarkan Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja tertulis, "Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 78 ayat (2) dikenal dengan sanksi pidana kurungan paling singkat satu (1) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."
(akr)