Tetap Kerja Saat Libur Lebaran, Begini Perhitungan Upah Lemburnya

Kamis, 13 Mei 2021 - 11:18 WIB
Selanjutnya pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja yang tetap bekerja. Adapun perhitungan upah lembur tersebut adalah sebagai berikut: Foto/Dok
JAKARTA - Kalian tahu engga sih, kalau Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi, lho. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan berdasarkan kesepakatan.

"Harus dilaksanakan secara terus menerus dan/atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha," tulis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) lewat akun Instagram @kemnaker di Jakarta, Kamis (13/5/2021).





Selanjutnya pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja yang tetap bekerja. Adapun perhitungan upah lembur tersebut adalah sebagai berikut:

Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu:

- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2x upah sejam

- Jam kedelapan, dibayar 3x upah sejam

- Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar 4x upah sejam

Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu:
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More