Tetap Kerja Saat Libur Lebaran, Begini Perhitungan Upah Lemburnya
Kamis, 13 Mei 2021 - 11:18 WIB
JAKARTA - Kalian tahu engga sih, kalau Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi, lho. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan berdasarkan kesepakatan.
"Harus dilaksanakan secara terus menerus dan/atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha," tulis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) lewat akun Instagram @kemnaker di Jakarta, Kamis (13/5/2021).
Selanjutnya pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja yang tetap bekerja. Adapun perhitungan upah lembur tersebut adalah sebagai berikut:
Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu:
- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2x upah sejam
- Jam kedelapan, dibayar 3x upah sejam
- Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar 4x upah sejam
Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu:
"Harus dilaksanakan secara terus menerus dan/atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha," tulis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) lewat akun Instagram @kemnaker di Jakarta, Kamis (13/5/2021).
Selanjutnya pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja yang tetap bekerja. Adapun perhitungan upah lembur tersebut adalah sebagai berikut:
Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu:
- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2x upah sejam
- Jam kedelapan, dibayar 3x upah sejam
- Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar 4x upah sejam
Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu:
tulis komentar anda