Mengenal Tugas serta Wewenang Satgas UU Cipta Kerja, Ada Mahendra Siregar dan Chatib Basri
Rabu, 19 Mei 2021 - 21:10 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja pada tanggal 4 Mei 2021.
Keputusan ini dikeluarkan guna menindaklanjuti efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja, perlu dilakukan sosialisasi secara masif dan terarah kepada masyarakat baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Selain itu, keputusan ini diterbitkan dengan menimbang bahwa sosialisasi UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah perlu memiliki koordinasi dan pencapaian tujuan yang sama.
Adanya kebutuhan untuk menjalankan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka Presiden RI mengeluarkan Keputusan Presiden tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang selanjutnya disebut sebagai Satgas UU Cipta Kerja.
Merujuk Kepres 10/2021 tersebut, Satgas Undang-Undang Cipta Kerja berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Sebagai Ketua Satgas ditunjuk Mahendra Siregar, yang juga Wakil Menteri Luar Negeri. Sementara untuk Wakil Ketua Satgas, yakni Suahasil Nazara (Wakil Ketua I), yang juga Wakil Menteri Keuangan, M. Chatib Basri (Wakil Ketua II), mantan Menteri Keuangan, dan Raden Pardede (Wakil Ketua III), yang juga Sekretaris Eksekutif KPCPEN. Sementara, Sekretaris Satgas adalah Arif Budimanta, Staf Khusus Presiden RI.
Dalam menjalankan tugas-tugasnya, Satgas Undang-Undang Cipta Kerja dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada pada unit kerja di Kementerian Sekretariat Negara, serta membentuk sejumlah Kelompok Kerja (POKJA).
Keputusan ini dikeluarkan guna menindaklanjuti efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja, perlu dilakukan sosialisasi secara masif dan terarah kepada masyarakat baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Selain itu, keputusan ini diterbitkan dengan menimbang bahwa sosialisasi UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah perlu memiliki koordinasi dan pencapaian tujuan yang sama.
Adanya kebutuhan untuk menjalankan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka Presiden RI mengeluarkan Keputusan Presiden tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang selanjutnya disebut sebagai Satgas UU Cipta Kerja.
Merujuk Kepres 10/2021 tersebut, Satgas Undang-Undang Cipta Kerja berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Sebagai Ketua Satgas ditunjuk Mahendra Siregar, yang juga Wakil Menteri Luar Negeri. Sementara untuk Wakil Ketua Satgas, yakni Suahasil Nazara (Wakil Ketua I), yang juga Wakil Menteri Keuangan, M. Chatib Basri (Wakil Ketua II), mantan Menteri Keuangan, dan Raden Pardede (Wakil Ketua III), yang juga Sekretaris Eksekutif KPCPEN. Sementara, Sekretaris Satgas adalah Arif Budimanta, Staf Khusus Presiden RI.
Dalam menjalankan tugas-tugasnya, Satgas Undang-Undang Cipta Kerja dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada pada unit kerja di Kementerian Sekretariat Negara, serta membentuk sejumlah Kelompok Kerja (POKJA).
Lihat Juga :
tulis komentar anda